Verifikasi Faktual: Partai Berkarya Belum Penuhi Syarat
Hupmas, SURABAYA – Rabu (03/01/2018), Komisioner bersama dengan Sekretaris KPU Surabaya mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya yang terletak di Jl. Kutisari 54 – 56 Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat kepengurusan. Kedatangan KPU juga turut dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ikut serta menyaksikan dan mengawasi jalannya verifikasi faktual.
Ada 3 (hal) yang perlu diperhatikan dalam verifikasi faktual tingkat kepengurusan, yakni mengenai kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, dan letak alamat kantor yang digunakan selama Pemilu 2019 berlangsung.
“Partai Berkarya dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan saat diverifikasi faktual, Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Berkarya belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selain itu, untuk keterwakilan dalam kepengurusan perempuan juga dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan tidak sampai dengan jumlah minimal yang ditentukan yaitu 30%,” papar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
Dengan demikian, Partai Berkarya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 (empat belas) hari yakni mulaidari tanggal 13 s.d. 26 Januari 2018. (azi/sym)