KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Verifikasi Faktual: Partai Berkarya Belum Penuhi Syarat

Terbit Tanggal 3 Januari 2018 17:02

Hupmas, SURABAYA – Rabu (03/01/2018), Komisioner bersama dengan Sekretaris KPU Surabaya mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya yang terletak di Jl. Kutisari 54 – 56 Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat kepengurusan. Kedatangan KPU juga turut dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ikut serta menyaksikan dan mengawasi jalannya verifikasi faktual.

Ada 3 (hal) yang perlu diperhatikan dalam verifikasi faktual tingkat kepengurusan, yakni mengenai kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, dan letak alamat kantor yang digunakan selama Pemilu 2019 berlangsung.

“Partai Berkarya dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan saat diverifikasi faktual, Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PVerifikasi Faktual Kepengurusan Partai Berkarya Tgl 3 Jan 2018 (1)artai Berkarya belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selain itu, untuk keterwakilan dalam kepengurusan perempuan juga dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan tidak sampai dengan jumlah minimal yang ditentukan yaitu 30%,” papar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.

Dengan demikian, Partai Berkarya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 (empat belas) hari yakni mulaidari tanggal 13 s.d. 26 Januari 2018. (azi/sym)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya