Tingkatkan Layanan Permohonan Informasi Publik, KPU RI Luncurkan Aplikasi Mobile e-PPID

Hupmas, SURABAYA – Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat untuk pengajuan permohonan informasi publik, Senin (18/11/2019), KPU RI meluncurkan aplikasi mobile layanan informasi publik (e-PPID) berbasis android.
Anggota Komisioner KPU RI, Viryan Aziz yang memimpin peluncuran menyampaikan bahwa e-PPID merupakan bagian dari komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.
“Nantinya, e-PPID akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Permohonan dilakukan secara digital dalam mendapatkan informasi kepemiluan,” ungkap Viryan disela peluncuran e-PPID di Rakor Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik.
Aplikasi e-PPID diharapkan bisa memudahkah dan meminimalisir penyebaran berita bohong. Aplikasi e-PPID sendiri bisa diunduh dilayanan Google Play Store dengan keyword pencarian “e-PPID KPU RI”. (guh/esar)