KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Tindak Lanjuti Putusan MK untuk PSSU, KPU Surabaya Konsultasi Ke KPU Provinsi Jatim

Terbit Tanggal 9 Agustus 2019 19:36

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Agutus 2019 terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Jumat (9/08/2019), KPU Surabaya lakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur.

Seluruh jajaran Komisioner KPU Surabaya bersama Sekretaris, Kasubbag Hukum, serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas lakukan konsultasi terkait teknis pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi untuk 3 TPS yang menjadi sengketa PHPU DPR-DPRD.

Diktum MK memutuskan untuk dilaksanakan PPSU di KPU Surabaya untuk TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal terhadap perolehan Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4.

“Dalam melaksanakan PSSU pasca putusan MK harus memedomani Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019  serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan kesiapannya untuk melakukan PSSU sesuai dengan jadwal pelaksanaan PSSU yang akan ditetapkan oleh KPU RI.

“Setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim, kami akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan peserta Pemilu, Bawaslu, Bakesbangpol dan Linmas, serta Kepolisian sebelum pelaksanaan PSSU,” jelas Syamsi. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya