KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Terapkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, KPU Surabaya Bahas Tata Naskah Dinas

Terbit Tanggal 2 Februari 2017 13:30

Hupmas, KPU SURABAYA- Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, Forum Diskusi Reboan KPU Kota Surabaya Rabu (01/02/2017) membahas penerapan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha.

Dalam paparannya, Octian membahas tentang PKPU Nomor 17 Tahun 2015 yaitu mengenai pengaturan pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Octian menjelaskan bahwa naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan KPU Kota Surabaya secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Adapun pedoman dalam tata naskah dinas  harus mengatur  jenis dan format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan dan pengendalian. Tata naskah dinas harus  memperhatikan ketelitian, kejelasan, logis dan singkat, serta pembakuan. Tata naskah dinas berlaku di keuangan negara,  pengadaan barang/jasa pemerintah, dan administrasi kepegawaian. “Pelaksanan tata naskah dinas  wajib disesuaikan paling lambat tiga bulan sejak Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2015 diundangkan,” ucap pria yang genap berusia 30 tahun pada Oktober lalu. (nik)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya