Terapkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, KPU Surabaya Bahas Tata Naskah Dinas

Hupmas, KPU SURABAYA- Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, Forum Diskusi Reboan KPU Kota Surabaya Rabu (01/02/2017) membahas penerapan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha.
Dalam paparannya, Octian membahas tentang PKPU Nomor 17 Tahun 2015 yaitu mengenai pengaturan pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Octian menjelaskan bahwa naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan KPU Kota Surabaya secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Adapun pedoman dalam tata naskah dinas harus mengatur jenis dan format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan dan pengendalian. Tata naskah dinas harus memperhatikan ketelitian, kejelasan, logis dan singkat, serta pembakuan. Tata naskah dinas berlaku di keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan administrasi kepegawaian. “Pelaksanan tata naskah dinas wajib disesuaikan paling lambat tiga bulan sejak Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2015 diundangkan,” ucap pria yang genap berusia 30 tahun pada Oktober lalu. (nik)