Tahap Akhir Pendaftaran Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019

Hupmas, SURABAYA – Proses pendaftaran keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 telah memasuki tahap akhir yang ditandai dengan telah disusunnya berita acara penelitian administrasi. Penyusunan berita acara paling lambat adalah pada 14 November 2017 pukul 23.59 WIB setelah mengunggah data administrasi ke Sistem Informasi Politik (SIPOL). Pengunggahan data administrasi ke SIPOL baru dapat dilakukan setelah melakukan verifikasi faktual terkait data kegandaan dan profesi anggota parpol.
Octian Anugeraha, Kepala Sub Bagian Hukum menyatakan bahwa proses pendaftaran bukti keanggotaan parpol calon anggota Pemilu 2019 melalui proses yang panjang dan membutuhkan tingkat kejelian serta ketelitian yang tinggi. Proses pendaftaran tersebut meliputi tahap pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Sedangkan, untuk persyaratan jumlah anggota yang harus diserahkan adalah linier dengan jumlah penduduk suatu wilayah tertentu.
“Proses verifikasi faktual cukup memakan waktu mengingat jumlah penduduk di Surabaya tidaklah sedikit, maka dari 13 partai yang telah mendaftar terdapat ratusan data anggota yang harus diverifikasi faktual,” jelas pria asal Malang tersebut. (azi/sym)