Kewenangan DKPP Dalam Memutuskan Perkara Etik Penyelenggara Pemilu
Dipresentasikan tanggal 04 Maret 2015 oleh Arif Setiawan, SH., MH. – Staf Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kota Surabaya Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ketentuan undang-undang tentang pemilu mengatur 3 (tiga) fungsi kelembagaan yang saling berkaitan dan diinstitusionalisasikan dalam 3 (tiga) lembaga yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP bukan merupakan lembaga penyelenggara […]
Baca Selengkapnya