SPT Tahunan PPh WP( Wajib Pajak ) Orang Pribadi Tahun Pajak 2014
Dipresentasikan oleh Khusul Khotimah dan Capella Wahyu – KPP Wonocolo Surabaya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN / APBD .
Oleh karena itu Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk:Melakukan pemungutan/pemotongan pajak, Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos danMelakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD.
Komisi pemilihan Umum adalah termasuk lembaga yang sumber anggaranya dari APBN dan APBD, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang No. SE – 02/PJ.03/2007 Tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota dan Anggota Kepanitiaan Sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Angka 5 huruf c) yaitu :
Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bagi anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dari penghasilan bruto (tarif tersebut telah diperbarui dengan Undang – Undang No 36 Tahun 2008.
Ini yang menjadi dasar hukum Pemotongan pajak penghasilan penyelenggara pemilu dan juga panitia penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS, KPPS selama ini.