KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

SPT Tahunan PPh WP( Wajib Pajak ) Orang Pribadi Tahun Pajak 2014

Terbit Tanggal 12 Maret 2015 10:36

Dipresentasikan oleh Khusul Khotimah dan Capella Wahyu – KPP Wonocolo Surabaya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN / APBD .

Oleh karena itu Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk:Melakukan pemungutan/pemotongan pajak, Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos danMelakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD.

Komisi pemilihan Umum adalah termasuk lembaga yang sumber anggaranya dari APBN dan APBD, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang No. SE – 02/PJ.03/2007 Tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota dan Anggota Kepanitiaan Sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Angka 5 huruf c) yaitu :

Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bagi anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dari penghasilan bruto (tarif tersebut telah diperbarui dengan Undang – Undang No 36 Tahun 2008.

Ini yang menjadi dasar hukum Pemotongan pajak penghasilan penyelenggara pemilu dan juga panitia penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS, KPPS selama ini.

Tag: honorarium, honorarium kpu, pajak, pph 21, wajib pajak

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya