Sosialisasi Per-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017

Hupmas, SURABAYA – Tepat pukul 09.00 WIB Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya Lantai 7 yang berlokasi di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya, sudah dipadati satuan kerja (satker) yang mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017, Selasa (19/09/2017).
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tema “Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017” sebagian besar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Hadir dalam acara tersebut, KPU Surabaya diwakili oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data, Andam Riyanto, yang sekaligus menjabat sebagai PPSPM.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Wahyu Widodo, dan Kepala Seksi Bank, Indra, yang bertindak sebagai narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi Per-12/PB/2017 sebagai salah satu upaya KPPN Surabaya I dalam rangka menyamakan persepsi dan menyatukan langkah menghadapi akhir tahun anggaran untuk satker yang berada dalam lingkupnya.
Dalam pemaparanya para narasumber menekankan setiap satker harus memperhatikan batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penyetoran sisa dana Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak boleh melebihi tanggal 29 Desember 2017. Selain itu, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara bulan Desember 2017 paling lambat sama dengan tanggal batas akhir rekonsialisasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Ketidaktepatan dalam menghadapi langkah akhir tahun anggaran bisa mengganggu laporan keuangan ditingkat satker itu sendiri. Sehingga setiap satker wajib mempedomani timeline yang sudah ditetapkan dalam Per-12/PB/2017 tersebut.