KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Sosialisasi Per-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017

Terbit Tanggal 19 September 2017 13:42

Hupmas, SURABAYA – Tepat pukul 09.00 WIB Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya Lantai 7 yang berlokasi di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya, sudah dipadati satuan kerja (satker) yang mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017, Selasa (19/09/2017).

Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tema “Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017” sebagian besar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Hadir dalam acara tersebut, KPU Surabaya diwakili oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data, Andam Riyanto, yang sekaligus menjabat sebagai PPSPM.

Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Wahyu Widodo, dan Kepala Seksi Bank, Indra, yang bertindak sebagai narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi Per-12/PB/2017 sebagai salah satu upaya KPPN Surabaya I dalam rangka menyamakan persepsi dan menyatukan langkah menghadapi akhir tahun anggaran untuk satker yang berada dalam lingkupnya.

Dalam pemaparanya para narasumber menekankan setiap satker harus memperhatikan batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penyetoran sisa dana Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak boleh melebihi tanggal 29 Desember 2017. Selain itu, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara bulan Desember 2017 paling lambat sama dengan tanggal batas akhir rekonsialisasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

Ketidaktepatan dalam menghadapi langkah akhir tahun anggaran bisa mengganggu laporan keuangan ditingkat satker itu sendiri. Sehingga setiap satker wajib mempedomani timeline yang sudah ditetapkan dalam Per-12/PB/2017 tersebut.

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • KPU Surabaya Terima Penyerahan Dukungan Operasional Dari BTN Surabaya
  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya