Siapkan Kronologi dan DAB PHPU, KPU se- Jatim Gelar Rakor

Hupmas-SURABAYA, Menyikapi Perselisihan Hukum Hasil Pemilu (PHPU), KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor).
Kegiatan terlaksana selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/6/2019), di Hotel Majapahit Surabaya dengan mengagendakan penyiapan kronologi serta Daftar Alat Bukti (DAB) sehubungan dengan permohonan PHPU.
Hadir dalam kesempatan tersebut masing-masing Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU kabupaten/kota.
KPU di wilayah yang disebut dalam permohonan maupun perbaikan permohonan menyiapkan berkas yang ada. Diantaranya, kronologi berikut DAB.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menegaskan agar seluruh KPU kabupaten/kota yang terpapar PHPU wajib menyiapkan kronologi dan alat bukti dengan baik, untuk mempertanggungjawabkan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silahkan disiapkan semaksimal mungkin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa kronologi maupun DAB telah disiapkan. Setelah sebelumnya dibahas bersama seluruh Anggota KPU Kota Surabaya. (al/esar)