Siap Laksanakan SE Nomor 20 Tahun 2020, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Internal

Hupmas, SURABAYA – Dalam melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19), Jumat pagi (26/06/2020) KPU Surabaya gelar sosialisasi internal Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 untuk seluruh staf Sekretariat KPU Surabaya.
Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya dalam membuka acara menyampaikan kepada seluruh Kasubbag dan Staf dalam melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan harus tetap menjaga kesolidan dan kerjasama, terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
“Sebagai penyelenggara, dalam mendorong dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan ini harus menjaga kesolidan dan kekompakan. Jauhkan ego diri sendiri dalam melaksanakan pemilihan, terlebih dalam masa pandemi covid 19,” jelas Nur Syamsi.
Subairi, Anggota KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya menyampaikan materi terkait dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Selain Tahapan Pemilihan yang resmi dilanjutkan per 15 Juni 2020 kemarin, KPU RI dalam surat edaran yang resmi dikeluarkan juga mengatur protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19. Yang mana, setiap tahapan yang dijalankan oleh KPU mengedepankan protokol kesehatan,” ungkap Subairi.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan protokol ini, kita mulai dari internal kita. Pencegahan mulai dari paling sederhana dengan menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak serta pengecekan suhu tubuh. Ini kita berlakukan di kantor KPU Surabaya selain untuk staf juga berlaku bagi setiap peserta rapat dan pengunjung KPU Surabaya. (guh/esar)