KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Reboan KPU Surabaya Bahas Tentang SAKIP dan LAKIP

Terbit Tanggal 28 September 2016 14:59

Hupmas, KPU SURABAYA-Setelah dua minggu berturut-turut diskusi reboan KPU Surabaya membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka pada diskusi reboan hari ini (28/09/2016), Andam Riyanto (Kepala Sub Bagian Program dan Data) selaku narasumber memberikan materi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam paparannya, Andam Riyanto menjelaskan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. LAKIP sendiri adalah singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. ”Sederhananya, LAKIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya,” papar Pak Andam demikian biasa disapa.

Membicarakan SAKIP dan LAKIP tidak bisa lepas dari sumber hukum awalnya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Inpres tersebut dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Surat Keputusan Kepala LAN Nomor :239/IX/6/8/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinernja Instansi Pemerintah.

Dalam Inpres tersebut mengatur Perencanaan, Pengukuran dan Pelaporan. Perencanaan menurut Inpres ini disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) harus memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan formulasi untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang terdiri dari Kebijakan, Program dan Kegiatan. Hubungan diantaranya harus logis. Dalam sasaran harus ada indikatornya.

Menurut Inpres ini bahwa Renstra mempunyai masa lima tahun dan tiap tahunnya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Keterkaitan antara Renstra dan RKT menurut inpres ini harus jelas, khusus untuk sasaran dan indikator dalam RKT harus mengambil dari Renstra. Adapun yang wajib menyusun Renstra diantaranya adalah Pemerintah Daerah dan Instansi eselon dua dilingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagai akuntabilitas penerima amanah kepada pemberi amanah, maka setiap tahunnya menurut inpres ini harus disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP).

LAKIP merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP. SAKIP yang terselenggara dengan baik akan menghasilkan LAKIP terpadu, yaitu, Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang terpadu sebagai instrumen pertanggungjawaban kinerja dan umpan balik bagi perbaikan kinerja. “Menyusun LAKIP sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Kebanyakan dari pengelola organisasi pasti akan mampu menyusunnya, karena LAKIP merupakan deskripsi dari apa yang selama ini telah dilakukan. Asal datanya lengkap, LAKIP bisa disusun dengan cepat, “ ungkap pria asli Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

 

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya