Reboan KPU Surabaya Bahas Tentang SAKIP dan LAKIP

Hupmas, KPU SURABAYA-Setelah dua minggu berturut-turut diskusi reboan KPU Surabaya membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka pada diskusi reboan hari ini (28/09/2016), Andam Riyanto (Kepala Sub Bagian Program dan Data) selaku narasumber memberikan materi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dalam paparannya, Andam Riyanto menjelaskan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. LAKIP sendiri adalah singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. ”Sederhananya, LAKIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya,” papar Pak Andam demikian biasa disapa.
Membicarakan SAKIP dan LAKIP tidak bisa lepas dari sumber hukum awalnya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Inpres tersebut dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Surat Keputusan Kepala LAN Nomor :239/IX/6/8/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinernja Instansi Pemerintah.
Dalam Inpres tersebut mengatur Perencanaan, Pengukuran dan Pelaporan. Perencanaan menurut Inpres ini disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) harus memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan formulasi untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang terdiri dari Kebijakan, Program dan Kegiatan. Hubungan diantaranya harus logis. Dalam sasaran harus ada indikatornya.
Menurut Inpres ini bahwa Renstra mempunyai masa lima tahun dan tiap tahunnya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Keterkaitan antara Renstra dan RKT menurut inpres ini harus jelas, khusus untuk sasaran dan indikator dalam RKT harus mengambil dari Renstra. Adapun yang wajib menyusun Renstra diantaranya adalah Pemerintah Daerah dan Instansi eselon dua dilingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagai akuntabilitas penerima amanah kepada pemberi amanah, maka setiap tahunnya menurut inpres ini harus disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP).
LAKIP merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP. SAKIP yang terselenggara dengan baik akan menghasilkan LAKIP terpadu, yaitu, Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang terpadu sebagai instrumen pertanggungjawaban kinerja dan umpan balik bagi perbaikan kinerja. “Menyusun LAKIP sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Kebanyakan dari pengelola organisasi pasti akan mampu menyusunnya, karena LAKIP merupakan deskripsi dari apa yang selama ini telah dilakukan. Asal datanya lengkap, LAKIP bisa disusun dengan cepat, “ ungkap pria asli Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.