Rapat Pleno Kupas Tuntas Pembenahan Pelayanan Informasi Secara Offline dan Online

Hupmas, KPU Surabaya- KPU Surabaya terus berupaya untuk menyempurnakan pelayanan informasi, baik secara offline maupun online. Apalagi KPU RI telah menyediakan e-ppid, sebuah aplikasi sebagai sarana pelayanan dan penyediaan informasi publik secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat dalam pengajukan permohonan informasi melalui ppid.kpu.go.id.
Penyempurnaan pelayanan informasi publik secara offline dan online ini menjadi pokok bahasan utama dalam rapat pleno rutin pada Senin (29/08/2016). Berbagai hal seperti struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), perbaikan desk pelayanan dan informasi publik dikupas tuntas dalam rapat pleno tersebut.
Struktur PPID KPU Surabaya merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015 tentang Struktur PPID KPU. Bertindak sebagai Pengarah adalah lima Komisioner KPU Surabaya. Sebagai Tim Pertimbangan adalah Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Keuangan Umum, dan Logistik, Kasubbag Program dan Data, serta Kasubbag Hukum. Sebagai atasan PPID adalah Sekretaris KPU Surabaya. Sedangkan PPID dijabat oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi, KPU Surabaya membentuk desk pelayanan yang terdiri atas empat staf sekretariat. Setiap hari, dua orang staf akan berupaya memberikan pelayanan prima kepada pemohon informasi.
Rapat pleno menginstruksikan kepada Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat serta PPID untuk memastikan pelayanan informasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan KPU RI.
”Sebelum desk pelayanan melaksanakan tugasnya, mohon diberikan pembekalan terkait tugas-tugasnya,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.