KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Rapat Pleno Kupas Tuntas Pembenahan Pelayanan Informasi Secara Offline dan Online

Terbit Tanggal 30 Agustus 2016 10:40

Hupmas, KPU Surabaya- KPU Surabaya terus berupaya untuk menyempurnakan pelayanan informasi, baik secara offline maupun online. Apalagi KPU RI telah menyediakan e-ppid, sebuah aplikasi sebagai sarana pelayanan dan penyediaan informasi publik secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat dalam pengajukan permohonan informasi melalui ppid.kpu.go.id.

Penyempurnaan pelayanan informasi publik secara offline dan online ini menjadi pokok bahasan utama dalam rapat pleno rutin pada Senin (29/08/2016). Berbagai hal seperti struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), perbaikan desk pelayanan dan informasi publik dikupas tuntas dalam rapat pleno tersebut.

Struktur PPID KPU Surabaya merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015 tentang Struktur PPID KPU. Bertindak sebagai Pengarah adalah lima Komisioner KPU Surabaya. Sebagai Tim Pertimbangan adalah Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Keuangan Umum, dan Logistik, Kasubbag Program dan Data, serta Kasubbag Hukum. Sebagai atasan PPID adalah Sekretaris KPU Surabaya. Sedangkan PPID dijabat oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi, KPU Surabaya membentuk desk pelayanan yang terdiri atas empat staf sekretariat. Setiap hari, dua orang staf akan berupaya memberikan pelayanan prima kepada pemohon informasi.

Rapat pleno menginstruksikan kepada Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat serta PPID untuk memastikan pelayanan informasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan KPU RI.

”Sebelum desk pelayanan melaksanakan tugasnya, mohon diberikan pembekalan terkait tugas-tugasnya,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

 

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya