Rapat Persiapan Pelaporan Kampanye dan Dana Kampanye Serta Sosialisasi PKPU 23/2018 dan PKPU 24/2018 Pada Pemilihan Umum Kota Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Jumat siang (07/09/2018), KPU Surabaya mengadakan Rapat Persiapan Pelaporan Kampanye dan Dana Kampanye Serta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Rapat yang diadakan di Kantor KPU Surabaya Lantai 1 tersebut dihadiri oleh Petugas Penghubung/Liaison Officer (LO) dari 16 (enam belas) Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019.
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Surabaya yang sekaligus merangkap Divisi Hukum, Nur Syamsi. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ketua yang memaparkan terkait persiapan dana kampanye. Kemudian dilanjutkan secara estafet oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muh. Kholid As yang membahas tentang kampanye.
Pria kelahiran Boyolali tersebut menyampaikan akan ada 2 (dua) Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU yakni baliho dan spanduk. “Untuk titik lokasi pemasangan APK tersebut kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota,” jelas Kholid. (lay/esar)
Materi selengkapnya dapat diunduh dilink berikut ini: Kampanye Pemilu Tahun 2019_Materi Kampanye Tanggal 07 September 2018 dan Persiapan Rakor Kampanye_31 Agustus 2018