Rapat Lanjutan Pembahasan PKPU Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

Hupmas, SURABAYA – Sejak Senin tanggal 24 September 2018 kemarin hingga hari ini Rabu (26/09/2018), KPU RI mengundang Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi untuk menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Bertempat di Hotel Sari Pacific Jakarta, rapat tersebut juga dihadiri oleh Sri Budi Eko Wardhani selaku Dosen FISIP Universitas Indonesia, Sigit Pamungkas selaku Anggota KPU Periode 2012 – 2017, Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Periode 2007 – 2012, Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perludem, Dahlia Umar selaku Anggota KPU Periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018, Ummi Kulsum selaku Anggota KPU Kalimantan Barat Periode 2013 – 2018, Mufti Syafri selaku Anggota KPU Sumatera Barat Periode 2013 – 2018, Retno Setijowati selaku Sekretaris KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rinto P. Hutapea selaku Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018, dan Sutini selaku Sekretaris KPU Kota Raja Ampat.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak baik dari para ahli maupun pelaksana ditingkat bawah.
“Masukan ini penting agar pengaturan yang akan diterbitkan dapat diterima dengan realita yang ada diberbagai daerah dengan problematika dan kearifan lokal masing-masing daerah,” jelas Syamsi.
Substansi draft pengaturan yang di diskusikan adalah sebuah rancangan PKPU yang akan mengatur tentang rancangan tata kerja. Pengaturan tentang mekanisme dan cara bekerja semua sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan pemilihan dilingkungan KPU untuk mewujudkan asas-asas penyelenggaraan Pemilu. (lay/mka)