KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

RANCANGAN SISTEM PEMILU SERENTAK TAHUN 2019, SUDAH IDEALKAH?

Terbit Tanggal 29 November 2016 14:10

Oleh: Dian Cholifah Sari, SE (Staf Subbag Program dan Data Sekretariat KPU Surabaya)*

imageSISTEM PEMILU

 Sistem pemilu merupakan prosedur mengkonversi suara menjadi kursi

Adapun komponen dari sistem pemilu, yaitu:

  1. District Magnitud/ Besaran Dapil
  2. Balotting/Model Penyuaraan
  3. Threshold/Batasan tertentu dalam persentase yang menyatakan minimum partai ikut pemilu
  4. Electoral Formula/Formula Pemilihan

Berikut ini adalah jenis-jenis formula pemilihan yang digunakan di Indonesia dalam kurun waktu terakhir

  1. Plurality Majority System (PMS)

Mayoritas/Pluralitas berarti penekanan pada suara terbanyak (Mayoritas) dan mayoritas tersebut berasal dari aneka kekuatan (Pluralitas).

Sistem pemilu secara distrik (plurality system) merupakan sistem pemilihan dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil. Pada sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak.

Dinamakan sistem distrik karena wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Umpamanya,  jumlah anggota DPR ditentukan 500 orang, maka wilayah Negara dibagi dalam lima ratus distrik pemilihan (daerah pemilihan atau constituencies).

Jadi dalam distrik pemilihan diwakili oleh satu orang  wakil di Parlemen. Karena itu dinamakan distrik atau single member constituencies.

Sistem ini diadopsi oleh Indonesia dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dimana tiap provinsi mempunyai wakil daerah untuk duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  1. Sistem Proporsional Representatif

Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya.

Representatif karena sistem ini memungkinkan para wakil suku bangsa bahkan minoritas terwakili melalui sistem pembuatan sebuah daftar kandidat yang diajukan oleh setiap partai. Daftar kandidat tersebut meliputi berbagai kepentingan pemilih atau masyarakat, sehingga memberikan ruang politik bagi partai untuk membuat daftar yang multi rasial dan multi etnik.

Sistem ini diadopsi oleh Indonesia dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat baik ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Sistem pemilu apa yang akan diterapkan dalam Pemilu 2019?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi- fraksi di DPR sudah mulai menyusun daftar isian masalah yang akan dijadikan bahan pembahasan. Salah satu poin yang harus mendapatkan kejelasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah tentang sistem pemilu apa yang akan diterapkan karena ini akan berpengaruh pada perencanaan operasional KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam draf tersebut, variabel sistem yang disusun banyak menuai polemik.

RUU Pemilu menyematkan nama sistem proporsional terbuka terbatas. Pilihan ini berkonsekuensi pada dua variabel sistem: metode pemberian suara dan penetapan calon terpilih.

Pasal 329 ayat (1) huruf b RUU Pemilu menjelaskan bahwa suara dianggap sah jika memilih gambar partai atau nomor urut partai. Suara tidak sah jika mencoblos gambar calon atau nomor urut calon yang juga terdapat dalam surat suara. Indikasi pertama bahwa sistem terbuka terbatas yang diajukan pemerintah sebenarnya adalah proporsional tertutup.

Pasal 138 ayat (2) dan (3) RUU Pemilu menghendaki penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut di daftar calon yang disusun oleh masing-masing partai peserta pemilu. Indikasi kedua bahwa sistem terbuka terbatas yang diajukan pemerintah sebenarnya adalah proporsional tertutup.

Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, hal ini merupakan pelanggaran konstitusi. MK dalam putusan No.22/PUU-VI/2008 telah menyatakan bahwa keterpilihan harus didasarkan pada suara terbanyak sesuai dengan pilihan rakyat.

Tak hanya soal terbuka terbatas, ada variabel lain dari sistem pemilu yang diubah: besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara jadi kursi.

Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (2), dan Pasal 161, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) untuk DPR adalah 3-10 dan 3-12 kursi untuk DPRD. Hal ini berdampak pada terbukanya sistem multipartai ekstrem yang akan membuat dinamika di parlemen sangat tinggi dan nantinya tidak menciptakan pemerintahan yang efektif karena eksekutif tidak didukung oleh mayoritas kursi di legislatif.

Konsultan Senior Kemitraan bidang Pembaruan Tata Pemerintahan yang juga merupakan Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, mengusulkan agar alokasi kursi per dapil dikurangi menjadi 3-6. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan partai mewujudkan visi misinya di tiap daerah.

Sementara itu, formula penghitungan suara jadi kursi di RUU Pemilu diatur pada Pasal 394 ayat 2 dan 3. Metode konversi suara menjadi kursi dilakukan dengan pembagi pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya atau metode Sainte Laguë Modifikasi.

RUU Pemilu yang diajukan pemerintah memuat lima tujuan. Tujuan itu termaktub di Pasal 4. Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menyederhanakan dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, serta mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu.

Tapi tujuan tersebut dinilai tidak terlihat oleh beberapa pihak  dalam desain sistem pemilu yang ditawarkan pemerintah. Jika tak tegas memilih perubahan sistem, apalagi tanpa landasan yang kuat, RUU Pemilu dinilai akan berlarut dalam proses pembahasan politik di DPR.

 

*Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya

Sumber tulisan diambil dari Rumah Pemilu dan bahan mata kuliah Perbandingan Sistem Pemilu Universitas Airlangga

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya