KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Rakor Pimpinan Media Bahas Persiapan Jelang Masa Tenang Dan Pemungutan Suara

Terbit Tanggal 2 Desember 2020 19:50

Hupmas, SURABAYA – KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan media dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020.

Bertempat di Grand Darmo Suite Jalan Progo nomor 1-3 Darmo, Wonokromo, Surabaya, Rakor mengundang 50 media massa baik dari media cetak, televisi, radio dan online.

Menghadirkan pembicara dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, dan Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin. Dipandu oleh moderator dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi.

Dalam paparannya, Gogot menyampaikan menjelang masa tenang, KPU masih melakukan berbagai hal guna mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

“Beberapa hal yang kita lakukan selama masa tenang adalah pembersihan APK, penonaktifan medsos yang telah didaftarkan. Nanti pasca pilkada masih dapat dipakai lagi oleh kepentingan tertentu. kemudian juga tetap melakukan sosialisasi pada masa tenang,” jelasnya.

Selain itu, Gogot juga menyampaikan, pihak media masih diperbolehkan untuk menyiarkan pemberitaan mengenai kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selama masa tenang, hanya saja ini catatannya, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan rekam jejak Parpol atau Paslon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Paslon,” ungkap mantan Komisioner KPU Jember ini.

Sementara itu, sebagai pembicara kedua, Moh. Amin Ketua Bawaslu Jatim menyampaikan, keterlibatan masyarakat baik dari insan media perlu melakukan sinergitas untuk menentukan keberhasilan sebuah pemilihan.

“Kenapa harus keterlibatan masyarakat menjadi indikator keberhasilan? Pertama kewajiban baik kpu dan bawasalu adalah mengembalikan hakikat dari pelaksanaan pemilihan. Dimana menurut undang-undang sudah kita sepakati bahwa pemilihan merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan kedaulatannya yang secara langsung menentukan nasib bangsa yang akan datang,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya