KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

RAKOR PERSIAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN PILWALI KOTA SURABAYA TAHUN 2020

Terbit Tanggal 27 Agustus 2020 11:35

Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (25/08/2020) KPU Kota Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Serentak Lanjutan Pilwali Kota Surabaya Tahun 2020.

Mengundang 5 (lima) Instansi yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, LLDIKTI Wilayah VII, Bakesbang Politik dan Linmas, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Surabaya.

Rakor dibuka oleh Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya. Dalam sambutannya pria yang akrab dipanggil Mas Syamsi ini menyatakan bahwa tahapan pendaftaran tanggal 4 – 6 September 2020 dan sekaligus verifikasi syarat pencalonan.

“Adapun persyaratan seperti SKCK dari Polres, Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang (Diknas, Dikti atau Perguruan Tinggi), KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit, Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana (Pengadilan Negeri) dan sebagainya perlu berkoordinasi dengan Instansi lain terkait persoalan administrasinya,” jelas Syamsi.

Selanjutnya Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menjelaskan materi berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020. Mulai Tahapan Pencalonan, Pengumuman Pendaftaran Bapaslon, Keputusan KPU Kota Surabaya, Syarat Pencalonan, Formulir B-KWK Parpol, Formulir B.1-KWK Parpol, Syarat Calon, Formulir BB.1-KWK, Formulir BB.2-KWK dan Helpdesk Pencalonan KPU Kota Surabaya.

Di sesi akhir masing-masing instansi mengajukan pertanyaan dan masukan terkait syarat pendaftaran pasangan calon. (tika/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya