RAKOR PERSIAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN PILWALI KOTA SURABAYA TAHUN 2020

Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (25/08/2020) KPU Kota Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Serentak Lanjutan Pilwali Kota Surabaya Tahun 2020.
Mengundang 5 (lima) Instansi yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, LLDIKTI Wilayah VII, Bakesbang Politik dan Linmas, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Surabaya.
Rakor dibuka oleh Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya. Dalam sambutannya pria yang akrab dipanggil Mas Syamsi ini menyatakan bahwa tahapan pendaftaran tanggal 4 – 6 September 2020 dan sekaligus verifikasi syarat pencalonan.
“Adapun persyaratan seperti SKCK dari Polres, Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang (Diknas, Dikti atau Perguruan Tinggi), KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit, Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana (Pengadilan Negeri) dan sebagainya perlu berkoordinasi dengan Instansi lain terkait persoalan administrasinya,” jelas Syamsi.
Selanjutnya Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menjelaskan materi berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020. Mulai Tahapan Pencalonan, Pengumuman Pendaftaran Bapaslon, Keputusan KPU Kota Surabaya, Syarat Pencalonan, Formulir B-KWK Parpol, Formulir B.1-KWK Parpol, Syarat Calon, Formulir BB.1-KWK, Formulir BB.2-KWK dan Helpdesk Pencalonan KPU Kota Surabaya.
Di sesi akhir masing-masing instansi mengajukan pertanyaan dan masukan terkait syarat pendaftaran pasangan calon. (tika/esar)