Rakor Pencermatan DPTHP-2 Pemilu 2019 dalam Rangka Tindak Lanjut SE KPU RI No. 1429

Hupmas, SURABAYA – KPU RI memberikan Surat Edaran No. 1429 untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan penundaan rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu 2019.
SE tersebut tentang perpanjangan pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang akan diperpanjang selama 30 hari, KPU Surabaya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dan pencermatan DPTHP-2 Pemilu 2019 pada Selasa sore (27/11/2018).
Sehingga Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 dan Bawaslu Kota Surabaya diharapkan untuk bisa mencermati dan menganalisis data DPTHP-2 apakah sudah “klop” jumlahnya dengan data yang telah diberikan oleh KPU Surabaya. Untuk rapat pleno rekapitulasi penetapan perbaikan DPTHP-2 hanya dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota.
Rapat pleno rekapitulasi penetapan perbaikan DPTHP-2 tingkat Kota Surabaya akan dilaksanakan maksimal pada tanggal 8 Desember 2018, sehingga parpol peserta pemilu 2019 dan Bawaslu jika menemukan data yang tidak sinkron dapat dilaporkan ke KPU Surabaya sebelum tanggal 7 Desember 2018. (lay)