KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Terbit Tanggal 11 Juli 2019 13:45

Hupmas, Mojokerto – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomer : 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 Perihal Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Jawa Timur undang 38 anggota KPU Kabupaten/Kota dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta perwakilan 1 (satu) orang Operator Sidalih untuk hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto Jl. Raak Adinegoro, Mergelo, Sooko, Mojokerto ini diagendakan terlaksana selama 2 (dua) hari terhitung Rabu (10/07/2019) sampai dengan Kamis (11/07/2019).

Dalam pembukaan rakor, Choirul Anam, Ketua KPU Jawa Timur memaparkan permasalahan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jawa Timur. Dia menambahkan terkait beberapa hal yang perlu di evaluasi agar daftar pemilih ke depannya lebih akurat dan komprehensif.

“Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut dan menyeluruh, agar bisa memperoleh hasil maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jawa Timur menyebutkan tentang keterbukaan informasi publik. Dia menjelaskan bahwa publik berhak memperoleh informasi atau data dari KPU dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan. (al/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya