Rakor Hasil Verifikasi Santunan Musibah Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 342/PP.05-SSD/35/Sek-Prov/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 terkait penyampaian dokumen pengajuan santunan bagi Badan Adhoc Pemilu yang sakit dan meninggal, KPU mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terdapat petugas yang sakit maupun meninggal.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi membuka acara rapat dan berpesan kepada PPK untuk menyampaikan kepada ahli waris tidak semua pengajuan santunan disetujui karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Teknis dan berkas yang harus dipenuhi disampaikan langsung oleh Subairi selaku anggota KPU Surabaya yang membidangi divisi Sosdiklih, Parmas, & SDM.
“Dari semua berkas yang masuk sudah kita kirim. Namun dari hasil rapat di Jember hanya 15 (lima belas) yang disetujui dari 18 (delapan belas) yang sudah diajukan. Berat memang, namun harus tetap disampaikan kepada keluarga,” jelas Syamsi.
Subairi menyampaikan kepada PPK untuk segera menyampaikan kabar tersebut dan yang terpenting harus segera melengkapi kekurangan berkas agar bantuan/santunan untuk petugas segera bisa terpenuhi.
“Jadi, kami berharap Bapak/Ibu untuk segera membantu melengkapi berkas yang kurang agar kami bisa langsung kirim ke KPU RI untuk diproses” ujar Subairi.
Lebih lanjut, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah berupaya maksimal agar dari 18 nama yang diserahkan bisa disetujui, namun karena ada syarat kejadian harus dalam rentang waktu antara tanggal 17 April sampai dengan 9 Mei 2019, sehingga ada 3 (tiga) nama yang tidak disetujui karena lebih dari tanggal 9 Mei tersebut. (guh/esar)