KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Rakor Hasil Verifikasi Santunan Musibah Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

Terbit Tanggal 24 Juni 2019 23:00

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 342/PP.05-SSD/35/Sek-Prov/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 terkait penyampaian dokumen pengajuan santunan bagi Badan Adhoc Pemilu yang sakit dan meninggal, KPU mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terdapat petugas yang sakit maupun meninggal.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi membuka acara rapat dan berpesan kepada PPK untuk menyampaikan kepada ahli waris  tidak semua pengajuan santunan disetujui  karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Teknis dan berkas yang harus dipenuhi disampaikan langsung oleh Subairi selaku anggota KPU Surabaya yang membidangi divisi Sosdiklih, Parmas, & SDM.

“Dari semua berkas yang masuk sudah kita kirim. Namun dari hasil rapat di Jember hanya 15 (lima belas) yang disetujui dari 18 (delapan belas) yang sudah diajukan. Berat memang, namun harus tetap disampaikan kepada keluarga,” jelas Syamsi.

Subairi menyampaikan kepada PPK untuk segera menyampaikan kabar tersebut dan yang terpenting harus segera melengkapi kekurangan berkas agar bantuan/santunan untuk petugas segera bisa terpenuhi.

“Jadi, kami berharap Bapak/Ibu untuk segera membantu melengkapi berkas yang kurang agar kami bisa langsung kirim ke KPU RI untuk diproses” ujar Subairi.

Lebih lanjut, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah berupaya maksimal agar dari 18 nama yang diserahkan bisa disetujui, namun karena ada syarat kejadian harus dalam rentang waktu antara tanggal 17 April sampai dengan 9 Mei 2019, sehingga ada 3 (tiga) nama yang tidak disetujui karena lebih dari tanggal 9 Mei tersebut. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya