KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Rakor Divisi Hukum dan Pemantapan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019

Terbit Tanggal 1 November 2018 16:13

Hupmas, SURABAYA – Selama 2 (dua) hari terhitung sejak Kamis siang (01/11/2018) hingga tanggal 2 November 2018, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dan Pemantapan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019.

Rakor yang berlangsung di Aston Madiun Hotel & Conference Center ini dihadiri oleh perwakilan KPU Surabaya, Nur Syamsi selaku Ketua, Miftakul Ghufron, anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Operator Dana Kampanye, Ratna Rosanti.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito tepat pukul 14.15 WIB. Dalam sambutannya Pak Sas demikian biasa disapa menjelaskan bahwa jelang akhir tahun banyak kegiatan yang berkejaran mengingat tahapan Pemilu 2019 semakin mendekati waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Siang ini peserta undangan mendapatkan materi dan pengarahan dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Provinsi Jawa Timur. IAI merupakan pihak yang berkompeten untuk menjelaskan Pelaporan Dana Kampanye yang akan memasuki tahapan LPSDK (Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye).

Zaenal Fanani selaku Koordinator Program PpAk dari IAI memaparkan materi terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu.

Diawal paparannya, Zaenal yang juga merupakan dosen akuntansi FEB Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan bahwa peserta pemilu wajib membuat dan menyerahkan Pelaporan Dana Kampanye.

“Siapa saja yang termasuk peserta disini? Yang termasuk peserta pemilu disini adalah Parpol, Capres dan Cawapres, juga DPD. Ketiganya wajib membuat dan melaporkan dana kampanye, termasuk sumbangan yang diterima. Sumbangan bisa dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah,” jelas Zaenal.

“Patut pula diperhatikan, sumbangan itu wajib dimasukan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kampanye, dan RKDK itu harus sudah dibuka paling lambat H-1 sebelum masa Kampanye,” pungkasnya. (cha/lay/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya