Rakor Divisi Hukum dan Pemantapan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019

Hupmas, SURABAYA – Selama 2 (dua) hari terhitung sejak Kamis siang (01/11/2018) hingga tanggal 2 November 2018, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dan Pemantapan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019.
Rakor yang berlangsung di Aston Madiun Hotel & Conference Center ini dihadiri oleh perwakilan KPU Surabaya, Nur Syamsi selaku Ketua, Miftakul Ghufron, anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Operator Dana Kampanye, Ratna Rosanti.
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito tepat pukul 14.15 WIB. Dalam sambutannya Pak Sas demikian biasa disapa menjelaskan bahwa jelang akhir tahun banyak kegiatan yang berkejaran mengingat tahapan Pemilu 2019 semakin mendekati waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Siang ini peserta undangan mendapatkan materi dan pengarahan dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Provinsi Jawa Timur. IAI merupakan pihak yang berkompeten untuk menjelaskan Pelaporan Dana Kampanye yang akan memasuki tahapan LPSDK (Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye).
Zaenal Fanani selaku Koordinator Program PpAk dari IAI memaparkan materi terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu.
Diawal paparannya, Zaenal yang juga merupakan dosen akuntansi FEB Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan bahwa peserta pemilu wajib membuat dan menyerahkan Pelaporan Dana Kampanye.
“Siapa saja yang termasuk peserta disini? Yang termasuk peserta pemilu disini adalah Parpol, Capres dan Cawapres, juga DPD. Ketiganya wajib membuat dan melaporkan dana kampanye, termasuk sumbangan yang diterima. Sumbangan bisa dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah,” jelas Zaenal.
“Patut pula diperhatikan, sumbangan itu wajib dimasukan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kampanye, dan RKDK itu harus sudah dibuka paling lambat H-1 sebelum masa Kampanye,” pungkasnya. (cha/lay/esar)