Raker JDIH Hari Pertama: JDIH Harus Ada di Website KPU Kabupaten/Kota

Hupmas, KPU SURABAYA- Pada era transparansi, kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi. Dokumen produk hukum yang dihasilkan dari tahapan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan juga menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang harus segera dipublikasikan. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja KPU Provinsi Jawa Timur pada 8-9 November 2016 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro yang membahas tentang teknis peliputan, pemberitaan dan dokumentasi kepemiluan dan pemilihan serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, dalam sambutannya mengungkapkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) penting agar semua dokumen produk hukum yang dihasilkan oleh satuan kerja tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat terdokumentasi dengan bik. “Sehingga, ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk hukum pemilu dan pemilihn dapat dilayani dengan cepat,” papar pria asli Lamongan tersebut.
Selanjutnya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, menyampaikan bahwa saat ini KPU RI sangat mengedepankan adanya keterbukaan data melalui berbagai sistem informasi, seperti SIDALIH, SITUNG, E-PPID, SIPP, LPSE, SITAP, SIMPAW, dan SILOG.
Anam menambahkan, open data atau data terbuka tidak berhenti pada berbagai sistem informasi yang saat ini sudah ada. Bahkan ada beberapa sistem informasi yang akan diaktifkan mulai tahun depan sampai di tingkat daerah, seperti SIDAPIL dan JDIH. “(Di masa mendatang) keberadaan JDIH di website kita (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) adalah keniscayaan,” tutur Choirul Anam.
Eko Sasmito menutup rapat kerja pada hari pertama dengan penyampaian materi pelayanan administrasi hukum. JDIH di tingkat seluruh KPU Provinsi direncanakan akan dibangun (secara bertahap) hingga tahun 2019 mendatang. Tahun ini, KPU Provinsi Jawa Timur adalah satu dari sepuluh provinsi yang diberi kesempatan untuk mengembangkan JDIH. “Diharapkan pula agar KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur turut mengikuti langkah KPU Provinsi untuk membangun JDIH secara bertahap,” pungkas Eko Sasmito.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengatakan bahwa pada prinsipnya open data (termasuk JDIH) mutlak dilakukan oleh sistem organisasi yang modern demi meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Keterbukaan data itu harus dilakukan, salah satunya melalui update informasi di website kita (KPU Kota Surabaya),” ucap Nur Syamsi yang hadir dalam rapat kerja tersebut bersama Kasubbag Hukum KPU Surabaya, octian Anugeraha.