Raker JDIH Hari Kedua: KPU Kota Surabaya Siap Laksanakan Himbauan KPU Provinsi Jawa Timur

Hupmas, KPU SURABAYA- Rapat Kerja Teknis Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi Kepemiluan dan Pemilihan serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro pada hari kedua (09/11/2016) berlangsung padat.
Lima nasumber secara bergantian menyampaikan materi. Mereka adalah Choirul Anam (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur), Dewita Hayu Sinta (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur), HM E Kawima (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur), Slamet Setijoadji (Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur), dan Wiratmoko Iman (Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur).
Slamet Setijoadji menyampaikan bahwa JDIH adalah hal yang wajib dilaksanakan. Sampai saat ini, JDIH baru tersedia di tingkat provinsi. Materi yang wajib tersedia di JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Keputusan dan Surat Edaran. “Kedepan, KPU Kabupaten/Kota juga diproyeksikan mendapat akses pengelolaan JDIH,” ujar Slamet.
Selanjutnya, Wiratmoko Iman manambahkan bahwa prosedur input dokumen hukum dilaksanakan dengan sistem otorisasi berlapis oleh petugas dan pejabat yang ditunjuk. “Produk hukum yang akan diunggah ke JDIH harus diketahui terlebih dahulu oleh pimpinan,” kata Wiratmoko.
Pada sesi berikutnya, HM E Kawima menerangkan bahwa JDIH dan PPID adalah saling berkaitan. Perbedaannya hanya pada regulasi yang mendasari. JDIH diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, sedangkan PPID diatur oleh Undang-Undang 14 Tahun 2008. “Jadi, JDIH tidak bisa lepas dari PPID”, pungkas Kawima.
Sementara itu, Choirul Anam dan Dewita Hayu Sinta di penghujung rapat mengingatkan tentang pentingnya pengarsipan dokumen asli secara rapi. Arsip yang rapi akan memudahkan proses pengunggahan materi pada JDIH tingkat kabupaten/kota apabila sudah mulai dilaksanakan.
Sembari menunggu akses JDIH disiapkan oleh KPU RI, KPU Kota Surabaya akan melaksanakan himbauan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan produk hukum melalui website masing-masing satuan kerja. “Selama ini kami sudah mengunggah produk hukum di website (KPU Kota Surabaya)”, pungkas Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, yang menghadiri rapat kerja bersama Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha.