KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Raker JDIH Hari Kedua: KPU Kota Surabaya Siap Laksanakan Himbauan KPU Provinsi Jawa Timur

Terbit Tanggal 9 November 2016 15:43

Hupmas, KPU SURABAYA- Rapat Kerja Teknis Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi Kepemiluan dan Pemilihan serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro pada hari kedua (09/11/2016) berlangsung padat.

Lima nasumber secara bergantian menyampaikan materi. Mereka adalah Choirul Anam (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur), Dewita Hayu Sinta (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur), HM E Kawima (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur), Slamet Setijoadji (Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur), dan Wiratmoko Iman (Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur).

Slamet Setijoadji menyampaikan bahwa JDIH adalah hal yang wajib dilaksanakan. Sampai saat ini, JDIH baru tersedia di tingkat provinsi. Materi yang wajib tersedia di JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Keputusan dan Surat Edaran. “Kedepan, KPU Kabupaten/Kota juga diproyeksikan mendapat akses pengelolaan JDIH,” ujar Slamet.

Selanjutnya, Wiratmoko Iman manambahkan bahwa prosedur input dokumen hukum dilaksanakan dengan sistem otorisasi berlapis oleh petugas dan pejabat yang ditunjuk. “Produk hukum yang akan diunggah ke JDIH harus diketahui terlebih dahulu oleh pimpinan,” kata Wiratmoko.

Pada sesi berikutnya, HM E Kawima menerangkan bahwa JDIH dan PPID adalah saling berkaitan. Perbedaannya hanya pada regulasi yang mendasari. JDIH diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, sedangkan PPID diatur oleh Undang-Undang 14 Tahun 2008. “Jadi, JDIH tidak bisa lepas dari PPID”, pungkas Kawima.

Sementara itu, Choirul Anam dan Dewita Hayu Sinta di penghujung rapat mengingatkan tentang pentingnya pengarsipan dokumen asli secara rapi. Arsip yang rapi akan memudahkan proses pengunggahan materi pada JDIH tingkat kabupaten/kota apabila sudah mulai dilaksanakan.

Sembari menunggu akses JDIH disiapkan oleh KPU RI, KPU Kota Surabaya akan melaksanakan himbauan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan produk hukum melalui website masing-masing satuan kerja. “Selama ini kami sudah mengunggah produk hukum di website (KPU Kota Surabaya)”, pungkas Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, yang menghadiri rapat kerja bersama Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha.

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya