KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

PPID Melayani Pemohon Informasi Tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

Terbit Tanggal 3 Oktober 2017 16:12

Hupmas, SURABAYA – Menjadi salah satu bagian dari penyelenggara pemilu merupakan bentuk pengabdian kepada negara khususnya dalam menjaga gawang demokrasi. Hal inilah yang kemudian dirasakan oleh 2 (dua) wanita, Siti Maimunah dan Siti Noerwanti yang mendatangi KPU Surabaya, Selasa siang (03/10/2017). Ditemui langsung oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu, 2 wanita yang berdomisili di Kecamatan Asemrowo ini berniat untuk mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kedatangan kami kesini untuk mengetahui secara pasti kapan pendaftaran PPS dan berkas dokumen apa saja yang perlu kami siapkan,” ungkap Maimunah yang pernah menjadi anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 serta Pemilu 2014 yang lalu.

Setali tiga uang, kedua Kepala Sub Bagian tersebut menjelaskan untuk perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2018 dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan kelengkapan persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan selama belum ada peraturan yang baru saat ini masih mengacu kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami ingin kembali menjadi anggota PPS sebagai wujud pengabdian dan berdasarkan pengalaman yang lalu di Kecamatan Asemrowo menjadi PPS peminatnya masih sedikit,” ungkap Noerwanti.

“Alhamdulillah, saya menyampaikan terima kasih atas pelayanan dari pihak KPU karena kami berdua sudah disambut dengan ramah dan baik serta sangat informatif terhadap pertanyaan yang kami butuhkan,” ucapnya kembali. (esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya