PPID Melayani Pemohon Informasi Tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

Hupmas, SURABAYA – Menjadi salah satu bagian dari penyelenggara pemilu merupakan bentuk pengabdian kepada negara khususnya dalam menjaga gawang demokrasi. Hal inilah yang kemudian dirasakan oleh 2 (dua) wanita, Siti Maimunah dan Siti Noerwanti yang mendatangi KPU Surabaya, Selasa siang (03/10/2017). Ditemui langsung oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu, 2 wanita yang berdomisili di Kecamatan Asemrowo ini berniat untuk mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kedatangan kami kesini untuk mengetahui secara pasti kapan pendaftaran PPS dan berkas dokumen apa saja yang perlu kami siapkan,” ungkap Maimunah yang pernah menjadi anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 serta Pemilu 2014 yang lalu.
Setali tiga uang, kedua Kepala Sub Bagian tersebut menjelaskan untuk perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2018 dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan kelengkapan persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan selama belum ada peraturan yang baru saat ini masih mengacu kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami ingin kembali menjadi anggota PPS sebagai wujud pengabdian dan berdasarkan pengalaman yang lalu di Kecamatan Asemrowo menjadi PPS peminatnya masih sedikit,” ungkap Noerwanti.
“Alhamdulillah, saya menyampaikan terima kasih atas pelayanan dari pihak KPU karena kami berdua sudah disambut dengan ramah dan baik serta sangat informatif terhadap pertanyaan yang kami butuhkan,” ucapnya kembali. (esar)