KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

PPID Melayani Pemohon Informasi Tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

Terbit Tanggal 3 Oktober 2017 16:12

Hupmas, SURABAYA – Menjadi salah satu bagian dari penyelenggara pemilu merupakan bentuk pengabdian kepada negara khususnya dalam menjaga gawang demokrasi. Hal inilah yang kemudian dirasakan oleh 2 (dua) wanita, Siti Maimunah dan Siti Noerwanti yang mendatangi KPU Surabaya, Selasa siang (03/10/2017). Ditemui langsung oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu, 2 wanita yang berdomisili di Kecamatan Asemrowo ini berniat untuk mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kedatangan kami kesini untuk mengetahui secara pasti kapan pendaftaran PPS dan berkas dokumen apa saja yang perlu kami siapkan,” ungkap Maimunah yang pernah menjadi anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 serta Pemilu 2014 yang lalu.

Setali tiga uang, kedua Kepala Sub Bagian tersebut menjelaskan untuk perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2018 dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan kelengkapan persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan selama belum ada peraturan yang baru saat ini masih mengacu kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami ingin kembali menjadi anggota PPS sebagai wujud pengabdian dan berdasarkan pengalaman yang lalu di Kecamatan Asemrowo menjadi PPS peminatnya masih sedikit,” ungkap Noerwanti.

“Alhamdulillah, saya menyampaikan terima kasih atas pelayanan dari pihak KPU karena kami berdua sudah disambut dengan ramah dan baik serta sangat informatif terhadap pertanyaan yang kami butuhkan,” ucapnya kembali. (esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya