PPID KPU Surabaya, Optimalkan Pelayanan Informasi Online

Hupmas, Surabaya-KPU Surabaya terus berupaya untuk menyempurnakan pelayanan informasi, baik secara offline maupun online. Apalagi KPU RI telah menyediakan e-ppid, sebuah aplikasi sebagai sarana pelayanan dan penyediaan informasi publik secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat dalam pengajukan permohonan informasi melalui ppid.kpu.go.id.
Seperti yang dilakukan Veranus Sidharta, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana Jakarta misalnya, karena berdomisili di Bojong Menteng Bekasi maka yang dilakukan untuk mengajukan permohonan informasi ke KPU Surabaya adalah dengan mengirimkan surat elektronik (surel) ke [email protected] pada tanggal 30 Juni 2017.
Permohonan data via surat elektronik tersebut langsung direspon oleh PPID KPU Surabaya dengan menyiapkan data yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengisikan formulir PPID pemohon, karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan pelayanaan Informasi di Lingkungan KPU, disebutkan bahwa untuk pemohon informasi melalui surat, email, telepon, dan faksimili, maka formulir permohonan informasi dapat diisikan oleh desk pelayanan.
Dan melalui surat elektronik, Veranus menyampaikan apresiasi atas informasi yang sudah diberikan oleh PPID KPU Surabaya, “Dengan diberikannya informasi yang dibutuhkan tentu sangat membantu dalam penyusunan tugas akhir S2 saya. Secara pribadi saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pelayanan yang diberikan oleh KPU Surabaya. Harapan saya, semoga KPU Surabaya bisa menjadi contoh bagi lembaga lain di Indonesia dalam memberikan informasi dengan respon yang cepat dan akurat,”tulis Veranus.
Menanggapi kemudahan pelayanan yang diberikan kepada pemohon informasi, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Surabaya, Miftakhul Gufron mengungkapkan bahwa transparansi dan kemudahan adalah aspek yang akan terus dijunjung oleh KPU Surabaya. “KPU adalah lembaga publik yang sangat menjunjung tinggi asas transparansi, semua informasi mengenai Pemilu, sepanjang informasi itu kami kuasai tidak ada alasan bagi kami untuk menutup akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat. Cara untuk memperoleh informasi pun cukup mudah, bisa datang langsung bahkan bisa online, cukup buka website KPU Kota Surabaya di www.kpu-surabayakota.go.id dan ppid.kpu.go.id. Silahkan akses ke situs itu, semua informasi pemilu dari berbagai daerah pun sudah diunggah ke e-ppid KPU RI. Mari kita manfaatkan semua layanan ini,” ajaknya. (cha)