KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Pleno KPU Surabaya, Bahas Tindaklanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 981/SJ/VIII/2017

Terbit Tanggal 12 September 2017 14:50

Hupmas, Surabaya-Setelah di pagi hari, aktivitas di KPU Surabaya diawali dengan dilaksanakannya Apel Pagi, maka agenda kerja di hari Senin (11/09) dilengkapi dengan dilaksanakannya rapat pleno rutin yang diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di KPU Surabaya.

Diawali dengan pembacaan laporan realisasi anggaran rutin sampai dengan bulan Agustus 2017 yaitu sebesar 47,01% oleh Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, rapat pleno Senin siang tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan kegiatan stock opname kotak dan bilik suara sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 981/SJ/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal penghapusan kotak suara dan bilik suara berbahan karton/kardus dan berbahan alumunium yang rusak, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainya pasca Pemilu/Pemilihan. kotak bilik

Terkait dengan kegiatan penghapusan logistik yang teregister dalam BMN tersebut, Sunarno Aristono, dalam rapat pleno tersebut menuturkan kotak suara dan bilik suara berbahan karton/kardus dan berbahan alumunium yang rusak, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca Pemilu/Pemilihan masih tersimpan di gudang KPU Surabaya.

“Untuk melakukan  penghapusan perlu dilakukan pemeriksaan fisik kondisi terakhir kotak suara dan bilik suara untuk dilaporkan ke KPU RI. Mekanisme izin usul penyampaian pemusnahan/penghapusan kotak dan bilik suara berbahan karton/kardus mempedomani Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1166/SJ/IX/2016 tanggal 23 September 2016 perihal penyampaian izin usul pemusnahan/penghapusan logistik pasca Pemilu/Pemilihan,”jelasnya. (cha)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya