Pleno KPU Surabaya, Bahas Tindaklanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 981/SJ/VIII/2017

Hupmas, Surabaya-Setelah di pagi hari, aktivitas di KPU Surabaya diawali dengan dilaksanakannya Apel Pagi, maka agenda kerja di hari Senin (11/09) dilengkapi dengan dilaksanakannya rapat pleno rutin yang diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di KPU Surabaya.
Diawali dengan pembacaan laporan realisasi anggaran rutin sampai dengan bulan Agustus 2017 yaitu sebesar 47,01% oleh Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, rapat pleno Senin siang tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan kegiatan stock opname kotak dan bilik suara sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 981/SJ/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal penghapusan kotak suara dan bilik suara berbahan karton/kardus dan berbahan alumunium yang rusak, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainya pasca Pemilu/Pemilihan.
Terkait dengan kegiatan penghapusan logistik yang teregister dalam BMN tersebut, Sunarno Aristono, dalam rapat pleno tersebut menuturkan kotak suara dan bilik suara berbahan karton/kardus dan berbahan alumunium yang rusak, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca Pemilu/Pemilihan masih tersimpan di gudang KPU Surabaya.
“Untuk melakukan penghapusan perlu dilakukan pemeriksaan fisik kondisi terakhir kotak suara dan bilik suara untuk dilaporkan ke KPU RI. Mekanisme izin usul penyampaian pemusnahan/penghapusan kotak dan bilik suara berbahan karton/kardus mempedomani Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1166/SJ/IX/2016 tanggal 23 September 2016 perihal penyampaian izin usul pemusnahan/penghapusan logistik pasca Pemilu/Pemilihan,”jelasnya. (cha)