KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Pilkada Dalam Rezim Pemilihan: Catatan Diskusi

Terbit Tanggal 6 Februari 2015 14:53

Dipresentasikan oleh Radian Salman, SH., L.L.M – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) telah diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dengan lembaran negara nomor 23, dan tambahan lembaran negara nomor 5656 tertanggal 2 Februari 2014. Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah telah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, dengan lembaran negara nomor 24, dan tambahan lembaran negara nomor 5657. Salah satu persoalan yang menjadi bahasan dalam rapat terbatas Komisi II DPR adalah terkait dengan penyelenggara Pilkada, dikarenakan dalam undang-undang tersebut Pilkada tidak lagi menjadi bagian dari rezim Pemilu. Selama ini Pilkada ditafsirkan sebagai bagian dari rezim Pemilu, oleh sebab itu penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPU.

Akar permasalahan ini dapat dirunut dalam konstitusi kita, yaitu pasal 22E ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil    Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ***).  Pada sisi lain pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal  18 ayat (4) yaitu: Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai  Kepala  Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara  demokratis. **).

Penafsiran formil terhadap permasalahan tersebut dapat mengacu pada Putusan MK No. 072-073/PUU-II/2004 yang salah satu bahasannya adalah Pembuat undang-undang dapat saja memastikan bahwa Pilkada langsung itu merupakan perluasan pengertian Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, oleh karena itu perselisihan mengenai hasilnya menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun pembentuk undang-undang juga dapat menentukan bahwa Pilkada langsung itu bukan Pemilu dalam arti formal yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga perselisihan hasilnya ditentukan sebagai tambahan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana dimungkinkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

Kemudian dalam Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dalam pengujian UU No. 32 Tahun 2004 (dan perubahannya), terutama dalam kaitan dengan Pasal  “ ….telah nyata bahwa sesungguhnya kebijakan untuk menerapkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, khususnya frasa “dipilih secara demokratis”  bagi kepala daerah (Gubernur, Bupati,  Walikota) adalah merupakan  opened legal policy bagi pembentuk undang-undang.“ ….menurut Mahkamah, penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan memperluas makna pemilihan umum yang diatur Pasal 22E UUD 1945 adalah inkonstitusional” (Vide putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014 dan UU MK yang tidak memberikan kewenangan PH Pilkada).

MK secara tegas menyatakan bahwa penafsiran terhadap Pilkada apakah menjadi bagian dari rezim Pemilu atau tidak merupakan opened legal policy bagi pembentuk undang-undang. Implikasinya adalah perluasan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan Pilkada adalah inkonstitusional. Dengan demikian rezim Pilkada khususnya dalam hal diselenggarakan oleh siapa masih problematik. Hal ini bila setidaknya diukur dari pendekatan formil (Intent of Constitution Makers, Sistematika dan Koherensi Hubungan, Opened Policy) dan pendekatan materiil yang menjadi indikator rezim. Perbedaan rezim ini berdampak pada perbedaan dari sisi penyelenggara, sistem dan tahapan/proses, penyelesaian pelanggaran/sengketa.

Akhirnya persepsi tentang rezim pemilihan yang bersumber dari perbedaan pada isi dan sistematika pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, secara keseluruhan merefleksikan problem yang lebih luas mengenai pemilu. Dari subtansi pengaturan, ketentuan yang berbeda-beda membutuhkan penyatuan peraturan perundang-undangan dengan desain yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan, sehingga membutuhkan penyatuan perundang-undangan dalam satu bentuk hukum (omnibus).

Tag: kepala daerah, konstitusi, mahkamah konstitusi, pemilihan, pemilu, perppu no 1 tahun 2014, perppu no 2 tahun 2014, pilkada, putusan mk, rezim pemilu, uu no 1 2015, uu no 2 2015, uud 1945

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya