Perubahan Jam Kerja dan Pelayanan Informasi KPU Surabaya Selama Bulan Ramadhan

Hupmas, Surabaya- Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 290/KPU/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 Perihal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan Tahun 2016, KPU Surabaya mengubah jam pelayanan informasinya.
Sesuai dengan surat tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00
Waktu Istirahat : 12.00 s/d 12.30
Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d 15.30
Waktu Istirahat : 11.30 s/d 12.30
Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, mengatakan, jam kerja ASN di Sekretariat KPU Surabaya menyesuaikan dengan surat edaran KPU RI tersebut. ”Demikian pula dengan pelayanan permohonan informasi. Jadi, masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi silakan menyesuaikan dengan jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut,” tutur Aristono.