Perubahan Jam Kerja dan Pelayanan Informasi KPU Surabaya Selama Bulan Ramadhan

Hupmas, Surabaya-Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 383/KPU/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 Perihal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan Tahun 2017, KPU Surabaya mengubah jam pelayanan informasi.
Sesuai dengan surat tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Waktu Istirahat : 12.00 s/d 12.30 WIB
Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
Waktu Istirahat : 11.30 s/d 12.30 WIB
Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, mengatakan, jam kerja ASN di Sekretariat KPU Surabaya menyesuaikan dengan Surat KPU RI tersebut. ”Demikian pula dengan pelayanan permohonan informasi dan kunjungan ke RPP Bung Tomo. Jadi, masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi ataupun berkunjung ke RPP Bung Tomo silakan menyesuaikan dengan jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut,” tutur Aristono. (cha)