KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Pertemuan Bersama Jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, Membangun Sinergi Penyelesaian Kasus Pemilu

Terbit Tanggal 14 November 2018 13:15

Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi (14/11/2018), KPU Surabaya yang diwakili oleh Endang Sri Arti Rahayu selaku Kasubbag Teknis Pemilu dan Partisipasi Masyarakat menghadiri Pertemuan Bersama dengan Jajaran Bawaslu dan KPU se-Jawa Timur di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 2008/ORI-SRT/XI/2018 perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik dalam rangka membangun komitmen guna peningkatan pelayanan publik terkait Substansi Layanan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Acara yang turut dihadiri oleh seluruh jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur ini mengupas tentang membangun sinergi penyelesaian kasus yang kemungkinan terjadi pada tahapan pemilihan umum (pemilu).

“Rapat ini diselenggarakan agar tercipta sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Karena Ombudsman tidak menutup kemungkinan menerima aduan pelanggaran pemilu dari masyarakat,” jelas anggota Pimpinan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Ninik Rahayu.

Lebih lanjut Ninik yang pernah menjadi Anggota Komnas Perempuan ini menyampaikan perlu koordinasi dengan pihak Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara agar terjalin sinergi penyelesaian kasus. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya