KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Pertemuan Bersama Jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, Membangun Sinergi Penyelesaian Kasus Pemilu

Terbit Tanggal 14 November 2018 13:15

Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi (14/11/2018), KPU Surabaya yang diwakili oleh Endang Sri Arti Rahayu selaku Kasubbag Teknis Pemilu dan Partisipasi Masyarakat menghadiri Pertemuan Bersama dengan Jajaran Bawaslu dan KPU se-Jawa Timur di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 2008/ORI-SRT/XI/2018 perihal Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik dalam rangka membangun komitmen guna peningkatan pelayanan publik terkait Substansi Layanan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Acara yang turut dihadiri oleh seluruh jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur ini mengupas tentang membangun sinergi penyelesaian kasus yang kemungkinan terjadi pada tahapan pemilihan umum (pemilu).

“Rapat ini diselenggarakan agar tercipta sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Karena Ombudsman tidak menutup kemungkinan menerima aduan pelanggaran pemilu dari masyarakat,” jelas anggota Pimpinan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Ninik Rahayu.

Lebih lanjut Ninik yang pernah menjadi Anggota Komnas Perempuan ini menyampaikan perlu koordinasi dengan pihak Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara agar terjalin sinergi penyelesaian kasus. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya