Persiapkan Pemilu Sejak Dini, KPU Kota Surabaya Diskusi Verifikasi Parpol

Hupmas, SURABAYA- Meski sampai detik ini, UU Penyelenggaraan Pemilu belum disepakati oleh Pemerintah dan DPR, tidak menyurutkan keinginan KPU Kota Surabaya untuk mempersiapkan pemilu sejak dini. Melalui forum diskusi Reboan yang sudah dilaksanakan selama 6 tahun terakhir ini, Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha, menyampaikan materi bertema “Tahun ini: Verifikasi Parpol?”. RUU yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR pada 20 Oktober 2016, serta Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol pada pemilu sebelumnya menjadi pokok bahasan utama dalam forum diskusi Reboan, hari ini (10/05/2017).
Di awal paparannya, Octian menyampaikan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dan penetapan jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu, masing-masing dimulai paling lambat 22 bulan dan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Apabila memperhatikan pemberitaan di media tentang kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara pada bulan April 2019, maka pendaftaran parpol akan dimulai Agustus mendatang”, ujar pria asal Malang ini.
RUU mengamanatkan KPU untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi. Berkaca pada regulasi pendaftaran pemilu yang lalu, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2012 beserta perubahannya, proses awal pendaftaran dilakukan oleh KPU RI. Kemudian jika persyaratan administratif terpenuhi, maka KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, keterwakilan 30% pengurus perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan pada parpol tingkat kabupaten/kota. Verifikasi faktual terhadap seluruh persyaratan tersebut dilaksanakan paling lama 26 hari.
“Parpol masih punya kesempatan melakukan perbaikan pasca verifikasi faktual, untuk kemudian dilakukan verifikasi perbaikan dan hasilnya akan dikompilasi oleh KPU Provinsi untuk mengetahui keterpenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan di 75% kabupaten/kota pada suatu provinsi”, imbuh Octian.
Demi efektivitas dan efisiensi proses verifikasi parpol, KPU telah menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Aplikasi berbasis web melalui jaringan internet ini mempunyai nilai kemanfaatan yang tinggi bagi parpol, antara lain dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran, mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja, mengelola data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sampai melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan pendaftaran, sehingga diharapkan dapat mewujudkan tahapan verifikasi parpol yang transparan dan akuntabel.
“Melalui SIPOL, dapat dilakukan cek kegandaan identik, sekaligus cek potensi kegandaan anggota parpol”, pungkas pria yang terakhir menyelesaikan studinya di Universitas Airlangga ini. (oct/cha)