Persiapan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, KPU Surabaya Adakan Sosialisasi

Hupmas, SURABAYA – Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2014 tetap harus menjalani proses verifikasi faktual agar dapat dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Surabaya mengundang petugas penghubung parpol untuk hadir pada hari Sabtu (27/01/2018) pukul 14.00 WIB.
Undangan tersebut adalah dalam rangka persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019. Selain dilakukan sosialisasi tentang verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019, juga dilakukan pengundian jadwal pelaksanaan verifikasi kepengurusan dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I ini.
Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi adanya anggota parpol yang berhalangan hadir saat proses verifikasi berlangsung di kantor parpol yang bersangkutan, maka anggota parpol tersebut akan dihadirkan di Kantor KPU Surabaya. (azi/psp)