Perpanjangan Waktu 1 x 24 Jam Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Hupmas, SURABAYA – Tepat pukul 24.00 WIB hari Senin (16/10/2017), proses tahapan pendaftaran partai politik (parpol) dan penyerahan syarat pendaftaran oleh parpol ke KPU telah berakhir. Tahapan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 2019 dilaksanakan secara berjenjang. Yakni untuk pendaftaran tersentral di KPU RI yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) atau sebutan lain. Sedangkan penyerahan dokumen salinan bukti keanggotaan parpol dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD)/Dewan Pengurus Cabang (DPC) atau sebutan lain ke KPU Kabupaten/Kota.
Sejak dibuka pada tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017, tercatat dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 27 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI sebagai calon peserta pemilu 2019.
Selama sepekan itu pula, KPU Surabaya telah menerima dokumen persyaratan berupa MODEL F2-PARPOL dari DPD/DPC/sebutan lain. Tercatat sudah 14 parpol yang menerima Tanda Bukti Penerimaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan tersebut dari KPU Surabaya.
14 belas parpol yang sudah mendapatkan tanda terima tersebut, di antaranya adalah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Satu partai yang masih dalam perbaikan penyerahan MODEL F2-PARPOL adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa siang (17/10/2017) PKB telah berhasil menerima tanda terima dari KPU Surabaya.
Sebagai lembaga negara yang mempunyai tagline “KPU Melayani”, KPU berusaha untuk mengkomunikasikan kepada parpol yang sudah mendaftar di KPU RI namun belum menyerahkan daftar nama anggota parpol serta salinan KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan ke KPU Kabupaten/Kota. Maka diberi kesempatan dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dokumen persyaratan tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB untuk menyerahkan MODEL F2-PARPOL sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Hal ini merupakan kebijakan yang ditempuh dari Komisioner KPU RI dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2017.
“Dari 27 parpol yang mendaftar di KPU RI, masih ada 12 DPD/DPC/sebutan lain di Surabaya yang sampai saat ini belum menyerahkan daftar nama anggota parpol serta salinan KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan,” jelas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
“Kami akan tunggu hingga pukul 24.00 WIB, malam ini, bagi parpol yang hendak menyerahkan dokumen MODEL F2-PARPOL,” jelasnya kembali. (azi/esar)