Perincian Tugas Subbagian Keuangan Umum Dan Logistik

Dipresentasikan Raditya Dwita Ardana, SE – Plt. Kasubbag Umum dan Logistik KPU Kota Surabaya
Berdasarkan PKPU Nomor 04 Tahun 2010, tugas bagian keuangan meliputi mengelola dan menyusun rencana subbagian keuangan dengan mengalokasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan DIPA, memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan menteri keuangan dan PKPU, menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan rutin, Membuat laporan Catatan atas laporan keuangan (CALK) setiap Triwulanan, Menyusun laporan rekonsiliasi keuangan tiap Bulan ke KPPN dan KPU Provinsi, menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan LPJ/LPAK, Menyusun Laporan SAI (Sistem Akuntansi Instansi) tiap bulan, Menyusun Laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ/LPAK) tiap bulan, menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru, (Disesuaikan dengan Peraturan Menteri keuangan dan Peraturan KPU, dan seterusnya.
Tugas bagian umum/tata usaha meliputi mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum, menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi juga pengiriman surat, pengarsipan, kepegawaian, pustaka, dan seterusnya.
Tugas bagian umum/rumah tangga meliputi menyusun dan mengelola urusan rumah tangga, menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing, dan mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara.
Tugas bagian umum/logistik meliputi mengelola dan menyusun rencana subbagian logistik, menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu, mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya, mengalokasikan barang keperluan Pemilu, dan menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu.
Disampaikan dalam ‘Diskusi Reboan’ KPU Kota Surabaya, 20 Oktober 2014