Perdalam Pengetahuan Pemilu, Pascasarjana Magister Hukum UGM Kunjungi KPU Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi masalah yang memprihatinkan bagi kalangan akademisi maupun KPU. Kurangnya partisipasi ini tidak hanya terlihat dari minimnya angka kedatangan pemilih di TPS tetapi juga dari sedikitnya pasangan calon yang mendaftar. Hal ini terlihat jelas dalam penyelenggaraan Pilkada di Kota Surabaya tahun 2015 lalu.
Syaicul Adha, mahasiswa pasca sarjana Magister Hukum Jurusan Bisnis mengakui bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara sudah terlihat sejak di lingkungan kampus. “Ketika saya menjadi Ketua KPUM di kampus pada tahun 2013 lalu, saya mengalami kendala yang sama dalam penjaringan pasangan calon,” ungkapnya dalam kunjungan studi mahasiwa Pascasarjana Magister Hukum UGM di KPU Surabaya Selasa (12/4/2016).
Kemudian Saicul menanyakan mengenai pemilihan kepala daerah secara aklamasi apabila memang jumlah pasangan calon yang mendaftar hanya satu pasang. Apalagi, saat proses penyelenggaraan Pilkada di Surabaya 2015 lalu, sempat terjadi pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Satriyo Pringgodigdo mengatakan, sebagai pelaksana undang-undang, KPU tidak bisa berkomentar banyak. “KPU sebagai penyelenggara adalah pelaksana undang-undang. Namun, syukurlah, sekarang sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan putusan judicial review mengenai calon tunggal,” kata Purnomo.
Pria asli Surabaya tersebut menambahkan, MK bahkan telah memberikan petunjuk mengenai teknis memilih pemimpin jika terjadi calon tunggal, yaitu dengan setuju atau tidak setuju,” jelas Purnomo.
Senada dengan Purnomo, ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin memaparkan bahwa kewenangan untuk menentukan sistem pemilihan ada ditangan pembuat undang-undang atau DPR. Sedangkan KPU hanya mengatur masalah teknis pelaksanaan dari undang-undang tersebut. “Kalaupun ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai undang-undang yang berkaitan dengan sistem, pemilihan, dapat ditempuh judicial review di MK,” ucap Robiyan.
Ketua Program Studi Magister Hukum UGM Agus Sudaryanto mengungkapkan apresiasinya atas penerimaan kunjungan studi ini. Agus berharap, kunjungan ini adalah awal dari kerjasama yang baik di masa mendatang. “Tidak menutup kemungkinan beberapa mahasiswa Magister Hukum UGM akan mengajukan informasi kepada KPU Surabaya untuk tesis mereka,” kata Agus.
Robiyan pun mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari UGM tersebut. Robiyan juga mempersilakan jika mahasiswa UGM akan mengajukan informasi kepada KPU. “Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang membutuhkan data. website www.kpu-surabayakota.go.id sudah berisi banyak data kepemiluan. Namun, apabila masih diperlukan, silakan mengajukan informasi,” tutur Robiyan.