KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Peran strategis StakeHolders Dalam Pemilu “Sosial Capital Tokoh Masyarakat Dalam Pusaran Pemilu”

Terbit Tanggal 13 Oktober 2016 12:34

Oleh: Nur Syamsi, S. Pd

Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat

“Kesamaan kebutuhan akan pelayanan publik dari para pimpinan yang lahir dari proses pemilu inilah yang didorong bersama-sama oleh KPU bersama tokoh masyarakat dengan sosial capital yang dimiliki, untuk mampu memunculkan partisipasi, Resiprocity, Trust,  norma sosial, dan nilai-nilai, akan memunculkan tindakan proaktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya”.

 

Sosial Capital 

syamsiSosial kapital adalah sumber daya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru. laurence prusak dan Don Cohen (2001) dalam buku How To Invest In Social Capital memberikan pengertian bahwa “modal sosial/sosial capital adalah stok dan hubungan yang aktif antar masyarakat. Setiap pola hubungan yang terjadi diikat oleh kepercayaan, saling pengertian, dan nilai-nilai bersama yang mengikat anggota kelompok masyarakat untuk membuat kemungkinan aksi bersama yang dapat dilakukan secara efesien dan efektif”. Sedangkan menurut Definisi Francis Fukuyama (1995) dalam https://halimsani.wordpress.com/kapital Sosial Dalam Pembangunan Masyarakat, mengatakan “Kapital Sosial menunjuk pada kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu darinya…”

James Colemen dalam kuliahsosiologi.blogspot.com/2011/05/james–coleman–sosial–capital.html, memberikan catatan bahwa sosial kapital akan menimbulkan dampak yang memungkinan sebuah tindakan bersama berlangsung efektif-efesien apabila di dalam kelompok tersebut terdapat pola. Pertama partisipasi: salah satu kunci keberhasilan membangun sosial kapital terletak pada kemampuan sekelompok orang dalam melibatkan diri yang dilakukan atas prinsip kesukarelaan. Kedua Resiprocity: adanya kecenderungan saling tukar kebaikan antar anggota kelompok atau masyarakat.  Ketiga Trust : adanya untuk mengambil resiko dalam hubungan sosialnya yang didasari oleh perasaan bahwa yang lain akan senantiasa bertindak dalam pola hubungan yang saling mendukung. Keempat norma sosial, norma sosial berperan untuk mengotrol bentuk perilaku yang tumbuh dimasyarakat. Kelima nilai-nilai: adanya suatu ide atau gagasan yang telah turun temurun dan dianggap benar di tengah masyarakat. Ke enam tindakan proaktif : adanya keinginan untuk mencari jalan atas keterlibatan mereka dalam suatu kegiatan masyarakat.

Sehingga sosial kapital bisa dimaknai sebagai interaksi sosial seseorang yang bersifat parsipatif mutualisme, saling melibatkan diri dan memiliki terhadap suatu kegiatan ditengah masyarakat, yang berakibat pada munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kapabilitas seseorang tentang nilai-nilai yang disandarkan pada norma-norma yang berlaku. Sebagian  besar orang menganggap bahwa sosial kapital tidak bisa muncul dengan tiba-tiba apalagi ditukar dengan kapital ekonomi,  tetapi harus dengan proses yang panjang dan dijaga dari waktu-ke waktu. Sandaran berbagai gagasan dan nilai terhadap norma-norma menjadi sangat penting, karena masyarakat akan melihat nilai-nilai yang kita tawarkan, perilaku yang kita kerjakan berdasarkan norma yang disepakati dan berkembang di tengah masyarakat.  Kapitalisasi nilai-nilai dari waktu ke waktu ini dikemudian hari akan mampu menggerakkan kesukarelaan masyarakat untuk mendukung gagasan yang ditawarkan.

 

Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Menurut UU Nomor 8 Tahun 1987 pasal 1 ayat 6 Tentang Protokol bahwa tokoh masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah. Sedang pengertian tokoh masyarakat menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 39 ayat 2 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) bahwa bahwa tokoh masyarakat ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.

Menurut Musni Umar https://musniumar.wordpress.com dalam artikel Tanggung Jawab Pemimpin dan Tokoh Masyarakat terhadap Rakyat dan Pembangunan, memberikan ciri-ciri seseorang disebut biasanya ditokohkan di masyarakat. Pertama, Kiprahnya di masyarakat sehingga yang bersangkutan ditokohkan oleh masyarakat yang berada dilingkungannya secara non formal. Tokoh seperti ini biasanya lahir dari kegiatan kemasyarakatan baik yang bergerak sosial-keagamaan maupun sosial-kemasyarakat. Kedua, memiliki kedudukan formal di pemerintahan seperti Lurah/Wakil Lurah, Camat/Wakil Camat, Walikota/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur dan lain-lain. Karena memiliki kedudukan, maka sering blusukan dan bersama masyarakat yang dipimpinnya. Ketiga, mempunyai ilmu yang tinggi dalam bidang tertentu atau dalam berbagai bidang, Karena kepakarannya, maka yang bersangkutan diberi kedudukan dan penghormatan yang tinggi.  Keempat, ketua partai politik yang dekat masyarakat dan menyediakan waktu untuk berinteraksi dengan masyarakat, suku menolong masyarakat diminta atau tidak.  Kelima, usahawan/pengusaha yang rendah hati, dan peduli kepada masyarakat.

 

Pola Hubungan Sosial Capital, Tokoh Masyarakat, dan Pemilu

PEMILU merupakan panggung pertarungan politik peserta pemilu untuk meraih kekuasaan. Sebagai sebuah arena pertarungan, tentu segala sumber daya politik yang dimiliki oleh peserta pemilu akan dikerahkan untuk mengkapitalisasi suara masyarakat.  Dalam konsepsi politik, optimalisasi  sumber daya politik untuk memenangkan, mendapatkan, mempertahankan, atau memperluas kekuasaan menjadi kunci sebuah keberhasilan kerja-kerja politik. Kerja-kerja politik yang memakan waktu dan energi tidak sedikit, ahirnya menjadi tidak bermakna, ketika mereka mengetahui hasil pemilu yang tidak sesuai dengan kalkulasi politiknya.

Teori modal Piere Felix Bourdieu dalam https://sosiologifisib.wordpress.com, membagi modal/sumber daya politik menjadi empat yaitu modal ekonomi, modal sosial/sosial capital, modal kultural, dan modal simbolik.

Berawal dari teori ini, penulis hendak mencari pola hubungan sosial capital, tokoh masyarakat dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat. Sekalipun senyatanya sosial capital bukan satu-satunya modal yang mampu mengerakkan pemilih untuk berpartisipasi dalam memilih calon yang diinginkan. Tetapi ditengah masyarakat transisional antara paternalis-rasionalis, sosial capital memegang peranan yang tidak kecil dalam memobilisasi massa.

Modal sosial merupakan jaringan hubungan sebagai sumber daya untuk penentuan kedudukan sosial. Modal sosial ini biasanya dimiliki oleh para tokoh masyarakat masyarakat. Dengan rekam jejak yang selama ini mereka jalani, masyarakat akan dengan mudah menaruh kepercayaan terhadap ajakan para tokoh untuk mengikuti secara suka rela atas pilihan politik para tokoh tersebut.  Terbangunnya unsur-unsur sosial capital berupa partisipasi, Resiprocity, Trust,  norma sosial, dan nilai-nilai, akan memunculkan tindakan proaktif dalam lingkaran sosial kelompok masyarakat tertentu untuk mencari jalan atas keterlibatan mereka dalam suatu kegiatan kelompok.

Keberadaan partai politik dengan basis ideologis baik yang ideologis relegius maupun idelogis kebangsaan adalah sebuah realita bahwa modal sosial para tokoh adalah magnet yang tidak bisa dipisahkan dalam proses mobilisasi massa untuk mengikuti ide dan gagasan para tokoh. Keberadaan tokoh masyarakat dengan berbagai katagorinya di hampir setiap kampanye partai atau kampanye calon menunjukkan bahwa sosial capital yang mereka miliki dirasa mampu menjadi pintu masuk untuk menyampaikan gagasan dan ajakan menyamakan visi-misi dan pilihan politik masyarakat.

Kesadaran akan pentingnya sosial capital dalam perspektif kekuasaan yang semakin tinggi, tidak jarang sosial capital tokoh masyarakat kemudian dimanfaatkan secara instan. Partai politik sebagai tempat lahirnya calon-calon penguasa, banyak menjadikan tokoh masyarakat sebagai calon yang  diusung dengan menegasikan kerja-kerja politik para kader. Karena berdasarkan kalkulasi politik, sosial kapital yang dimiliki kader tidak akan mampu meraih tujuan politik partai.

Dinamika politik kekinian baik lokal maupun nasional menunjukkan, semakin tinggi sosial kapital para tokoh yang diusung oleh partai politik akan memudahkan partai politik dalam mengkonstruksi ber-kelindan-nya berbagai sumber daya politik yang telah dimiliki sebelumnya. Dengan demikian kekuatan mobilisasi massa untuk menggunakan hak politiknya akan semakin kuat yang akan berdampak pada raihan suara yang diharapkan.

Kekinian, Kesadaran akan pentingnya optimalisasi sosial capital para tokoh masyarakat   juga berkembang dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Sekalipun dalam perspektif yang berbeda, Lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dengan azaz netralitasnya telah memandang bahwa dengan sosial capital yang para tokoh masyarakat disemua lini dan tingkatan juga bisa dioptimalisasi dalam rangka mengajak dan mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Para tokoh terlibat memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa segala tatanan kehidupan (mulai dari  pembangunan fisik, kehidupan beragama, peningkatan sumber SDM sampai dengan harga dasar kebutuhan pokok rumah tangga),  akan bersinggungan dengan kebijakan-kebijakan yang akan dihasilkan dari para pimpinan yang lahir dari proses pemilu. Kesamaan kebutuhan akan pelayanan publik dari para pimpinan yang lahir dari proses pemilu inilah yang didorong bersama-sama oleh KPU bersama tokoh masyarakat dengan sosial capital yang dimiliki, untuk mampu memunculkan partisipasi, Resiprocity, Trust,  norma sosial, dan nilai-nilai, akan memunculkan tindakan proaktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Betapa kemudian optimalisasi sosial capital yang dimiliki oleh para tokoh masyarakat manyumbang peran yang sangat besar dalam menggerakkan partisipasi masyarakat baik untuk suksesnya pemilu baik dalam perspektif kekuasaan maupun penyelenggaraan.

 

 

 

 

 

 

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • KPU Surabaya Terima Penyerahan Dukungan Operasional Dari BTN Surabaya
  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya