Penyelenggaraan Pemilukada Pasca Terbitnya Perppu No 1 Tahun 2014 & Perppu No 2 Tahun 2014
Dipresentasikan Drh. Sunarno Aristono, M.Si – Sekretaris KPU Kota Surabaya
PERPPU No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono karena UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan mekanisme pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan pengambilan keputusannya tidak mencerminkan demokrasi, juga terdapat kegentingan yang memaksa (sesuai persyaratan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009).
Implikasi dari diberlakukannya PERPPU No. 1 Tahun 2014 & PERPPU No. 2 Tahun 2014 bagi penyelenggaraan Pemilihan Walikota Surabaya, yaitu: Pemilihan Walikota dipilih secara langsung dengan beberapa perbaikan mendasar (PERPPU Nomor 1 Tahun 2014) dan dihapusnya kewenangan DPRD Kota untuk memiilih Walikota (PERPPU Nomor 2 Tahun 2014).
Beberapa prinsip utama dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota yaitu terkait dengan dilaksanakannya pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI dan Calon Kepala Daerah harus mengikuti proses Uji Publik (pasal 3 & pasal 5 (3) PERPPU Nomor 1 Tahun 2014).
Berkaitan dalam hal pendanaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dalam pasal 166 PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ”Pendanaan kegiatan Pemilihan Walikota dibebankan pada APBN dan dapat didukung melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik. Uji Publik diselenggarakan oleh panitia Uji Publik, Panitia Uji Publik beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Disampaikan dalam ‘Diskusi Reboan’ KPU Kota Surabaya, 15 Oktober 2014.