KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Penyelenggaraan Pemilukada Pasca Terbitnya Perppu No 1 Tahun 2014 & Perppu No 2 Tahun 2014

Terbit Tanggal 16 Oktober 2014 09:45

Dipresentasikan Drh. Sunarno Aristono, M.Si – Sekretaris KPU Kota Surabaya

PERPPU No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono karena UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan mekanisme  pemilihan secara  tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan pengambilan keputusannya tidak mencerminkan demokrasi, juga terdapat kegentingan yang memaksa (sesuai persyaratan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009).
Implikasi dari diberlakukannya PERPPU No. 1 Tahun 2014 & PERPPU No. 2 Tahun 2014 bagi penyelenggaraan Pemilihan Walikota Surabaya, yaitu: Pemilihan Walikota dipilih secara langsung dengan beberapa perbaikan mendasar (PERPPU  Nomor 1 Tahun 2014) dan dihapusnya kewenangan DPRD Kota untuk memiilih Walikota (PERPPU  Nomor 2 Tahun 2014).
Beberapa prinsip utama dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota yaitu terkait dengan dilaksanakannya pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI dan Calon Kepala Daerah harus mengikuti proses Uji Publik (pasal 3 & pasal 5 (3) PERPPU  Nomor 1 Tahun 2014).
Berkaitan dalam hal pendanaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dalam pasal  166  PERPPU  Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ”Pendanaan  kegiatan  Pemilihan Walikota dibebankan pada APBN dan dapat didukung melalui APBD sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan”.
Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk  dilakukan Uji Publik. Uji Publik diselenggarakan oleh panitia Uji Publik, Panitia Uji Publik  beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,  Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

Disampaikan dalam ‘Diskusi Reboan’ KPU Kota Surabaya, 15 Oktober 2014.

Tag: demokrasi, kpu, pemilu, pemilukada, perppu no 1 tahun 2014, perppu no 2 tahun 2014, uji publik

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ sub[email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya