Penyegaran Tentang Kewajiban dan Larangan PNS Dalam Diskusi Reboan

Hupmas, SURABAYA-Tema yang terkait dengan kedudukan PNS memiliki banyak sisi yang menarik untuk dibahas. Setelah beberapa waktu lalu, diskusi Reboan diisi dengan materi tentang Hak PNS, maka diskusi Reboan hari ini, Rabu (05/04/2017), Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Surabaya, Raditya Dwita Ardana secara khusus mengupas tuntas tentang Kewajiban dan Larangan PNS.
Diawal paparannya, Raditya menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan kewajiban PNS. “Dalam Peraturan Perundang-undangan No. 53 Th 2010 mengenai peraturan disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, “papar Raditya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Surabaya Sunarno Aristono yang turut berdiskusi memberikan tanggapan terkait tema tentang Kewajiban dan Larangan PNS yang disampaikan. “PNS memang berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Namun, selain hak, mohon untuk tidak melupakan kewajiban-kewajiban lain sebagai PNS,” ungkap Pak Aris. (cha)