Penyegaran Hak dan Kewajiban ASN Melalui Diskusi Reboan

Hupmas, SURABAYA –Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki banyak sisi yang menarik untuk dibahas. Seperti Reboan pada Rabu (07/09/2016) kali ini, Farid Hardianto staf Sub Bagian Umum selaku narasumber Reboan (07/09/2016) memberikan materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam paparannya, Farid menjelaskan mengenai hak dan kewajiban ASN. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; Cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.
Namun ASN juga berkewajiban untuk Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Setiap individu ASN berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya” ungkap Farid.
Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono dalam kesempatan tersebut mengapresiasi materi yang disampaikan oleh Farid Hardianto. “Kedepannya ASN di KPU Kota Surabaya bisa memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan yang lebih penting lagi dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban sebagai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, “ ungkap penghobi catur tersebut.
Sementara itu, usai paparan narasumber, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, berkesempatan untuk memberikan exercise yang penuh hikmah kepada peserta reboan. Robiyan mengajak peserta Reboan untuk menuliskan empat hal yang paling berharga dan membahagiakan dalam hidup. Kemudian, peserta reboan dipersilakan untuk membuang satu persatu kertas berisi tulisan hal yang paling berharga dan membahagiakan tersebut hingga tinggal satu lembar.
”Itulah hal yang bapak dan ibu sekalian anggap sebagai hal yang paling berharga. Kita berupaya menjaganya, namun apabila ada yang tidak dapat kita raih, janganlah berkecil hati. Yakinlah bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik untuk kita,” pungkas Robiyan.