Penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol, KPU Surabaya Undang PBB, PIKA, dan PKPI

Hupmas, SURABAYA – Kamis (30/11/2017), KPU Surabaya mengundang petugas penghubung dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik (parpol). Ketiga partai tersebut diminta untuk hadir di jam yang berbeda, yakni PBB pada pukul 13.00 WIB, PIKA pada pukul 14.00 WIB, dan PKPI pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha, mengutarakan bahwa berkas yang perlu diperbaiki hanyalah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan apabila sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka tidak perlu melakukan perbaikan. Sebelum menyerahkan berkas kembali, PBB, PIKA, dan PKPI dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan datang langsung ke kantor KPU Surabaya atau melalui telepon.
Endian Kurniawan, petugas penghubung PBB, menyebutkan bahwa pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya sehubungan dengan hasil penelitian administrasi yang telah diberikan. “Sesuai dengan saran yang diberikan, kami akan melakukan perbaikan hanya pada berkas administrasi yang dinyatakan TMS baik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), F2, dan data fisik berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA),” papar Endian. (azi/esar)