KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Penyamaan Pemahaman Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Adakan Sosialisasi Kepada Stakeholder

Terbit Tanggal 13 Maret 2019 19:33

Hupmas, SURABAYA – Setelah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu siang (12/03/2019), KPU Surabaya adakan Sosialisasi PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum kepada stakeholder.

Acara yang berlangsung di Nur Pacific Restaurant, Jl. Adityawarman No. 59-63 Surabaya tersebut mengundang perwakilan Peserta Pemilu yang terdiri dari Partai Politik Tingkat Surabaya, Tim Kampanye, Bakesbangpol dan Linmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolretabes Surabaya, dan Bawaslu.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menjelaskan maksud tujuan acara tersebut adalah untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dan menghindari potensi yang bersifat mengganggu pelaksanaan pemilu.

“Melalui sosialisasi ini bermaksud untuk menyamakan pehamaman pemungutan dan penghitungan suara sehingga meminimalisir kendala dan tidak salah mengambil tindakan,” jelas Syamsi.

Memasuki acara inti, Miftakul Ghufron yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan penekanan terkait dengan saksi yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Mulai dari syarat yang harus dibawa ketika bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hak-hak saksi yang hadir dalam rapat pemungutan dan penghitungan suara, jenis salinan formulir yang akan diterima dari saksi yang hadir maupun yang tidak hadir.

“Untuk memperoleh salinan formulir harus menyerahkan surat mandat kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” jelas Ghufron.

Meskipun dalam surat mandat terdapat 2 (dua) nama saksi, namun saksi yang berhak masuk kedalam TPS hanya 1 (satu) orang dan bisa dilakukan secara bergantian.

Sebelum acara diakhiri peserta secara interaktif diajak untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemaparan materi yang telah disampaikan. (guh/esar)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya