Penilaian dan Pengukuran Kinerja, Upaya Penciptaan Good Governance

Hupmas, Surabaya-“Mendasarkan pada prinsip-prinsip pelaksanaan Good Governance, evaluasi secara periodik menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sebuah pencapaian program. Menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Nomor 760/SJ/VII/2017 tentang evaluasi Rencana Aksi Kinerja (RAK) Tahun 2017, maka salah satu agenda penting dalam rapat pleno minggu kali ini adalah capaian pelaksanaan RAK Tahun 2017 pada Semester I,”ungkap Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi di awal Rapat Pleno rutin, Senin (17/07/2017).
Diikuti oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU Surabaya, Rapat yang dimulai tepat pukul 11.00 WIB tersebut langsung “memblejeti” satu per satu tentang draft RAK dan pemantauan kinerja Triwulan I dan II yang telah disusun oleh Sub Bagian Program dan Data.
Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Surabaya, Andam Riyanto, yang pada Rapat Pleno minggu lalu diinstruksikan untuk menyusun RAK dan hasil pemantauan kinerja Triwulan I dan II langsung memaparkan draft RAK tersebut. “RAK yang telah disusun ini sebagai wujud evaluasi dan pengawasan kegiatan- kegiatan yang telah dilaksanakan oleh satker sehingga memperoleh informasi sejauh mana pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang telah dilaksanakan. Seperti kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran Data Pemilih. Persentase pemutakhiran data pemilih melalui sinergitas dan sinkronisasi dengan Dispendukcapil Kota Surabaya pada triwulan I dan II (Januari-Juni) telah tercapai 100%,”papar Andam.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Robiyan Arifin mengungkapkan bahwa RAK sendiri merupakan acuan dan pedoman bagi KPU Surabaya dalam melaksanakan program, kegiatan, output, indikator serta kebijakan yang telah ditetapkan KPU Surabaya. Dengan adanya RAK ini, KPU Surabaya dapat mempermudah, menyeragamkan dan sebagai landasan untuk pelaksanaan, monitoring program dan kegiatan pada tahun anggaran 2017. Apalagi dengan menerapkan konsep “money follows the function”, yang mana pengalokasian anggaran harus didasarkan pada fungsi masing-masing satker yang telah ditetapkan undang-undang. “Money follow function akan menghindarkan overlapping fungsi dalam kegiatan yang dilakukan. Hal ini tentunya akan mengefesienkan kinerja dari setiap unit karena pekerjaan yang dilakukan memang sesuai dan tanpa adanya tumpang tindih. Dengan begini, kegiatan yang diusulkan dan dilaksanakan oleh satker tersebut memang sesuai dengan ruang lingkup dan fungsinya sehingga akan mendapat pengalokasian anggaran yang sesuai dan tepat,”papar pria penghobi kuliner ini. (cha)