KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Penggunaan Sirekap Menjadi Basis Rekapitulasi Internal KPU

Terbit Tanggal 19 November 2020 18:12

Hupmas, SURABAYA – Kamis (19/11/2020) Pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020 menjadi hal baru khususnya dalam hal rekapitulasi suara. Dalam pemilihan kali ini KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai pengganti Situng pada Pemilihan yang lalu.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan dalam Seminar Tahapan Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penggunaan Sirekap yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Jalan Mayjend HR Muhammad nomor 2 A Surabaya.

“Kita tidak lagi menggunakan situng sebagai alat bantu, tapi kita menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Sirekap ini adalah aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai instrumen dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” jelas Insan.

Awalnya penggunaan Sirekap menjadi basis utama sistem rekapitulasi. Namun setelah adanya rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI penggunaan Sirekap disesuaikan peruntukannya.

Jika awalnya saksi dan pengawas TPS hanya akan diberikan salinan digital melalui Sirekap, maka dalam pemilihan kali ini tetap menggunakan sistem lama, yakni saksi dan pengawas TPS tetap diberikan salinan C Hasil dalam bentuk hard copy.

Kemudian Insan juga menyebut bahwa Sirekap memiliki dua jenis. Yang pertama adalah dalam bentuk mobile yang akan digunakan di tingkat KPPS. Kedua adalah Sirekap dalam bentuk web.

Selain itu, bahwa nantinya akan terdapat dua fungsi dari Sirekap. Pertama adalah yang dikirimkan ke server tabulasi yang berfungsi sebagai publikasi yang dapat diakses melalui web infopemilu.kpu.go.id. Kemudian yang kedua adalah menjadi server tabulasi yang akan digunakan untuk keperluan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.

“Itu gambaran sirekap. Itu akhirnya menjadi bagian internal, tidak menjadi bagian yang bersentuhan dengan peserta pemilihan maupun pengawas TPS,” pungkasnya. (trisna/hupmas)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya