Penerimaan Perbaikan Berkas Administrasi Parpol Berakhir Kemarin Malam
Hupmas, SURABAYA – Tanggal 01 Desember 2017 merupakan batas terakhir penerimaan berkas perbaikan administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Selama masa perbaikan yang dimulai sejak tanggal 18 November 2017 sampai dengan malam ini, 13 (tiga belas) parpol telah mendatangi KPU Surabaya untuk menyerahkan berkas perbaikan administrasi berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ketiga belas parpol tersebut di antaranya adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemarin malam (01/12/2017), Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi parpol terakhir yang mendapat Tanda Terima (TT). Untuk mendapatkan TT, berkas administrasi yang diserahkan harus sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Politik (Sipol). Selain Partai Golkar, 12 parpol lainnya seperti disebutkan di atas, juga telah mendapat TT dikarenakan berkas yang diserahkan telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Sipol.
“Kami berterima kasih kepada 13 parpol yang telah menyerahkan berkas sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga masa penerimaan berkas perbaikan administrasi dari awal hingga akhir dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” terang Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo.
Purnomo kemudian menambahkan bahwa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah penelitian administrasi hasil perbaikan pada tanggal 02 – 11 Desember 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 15 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018. (azi/esar)