Pencalonan Pilgub: Apa Yang Dilakukan KPU Kabupaten/Kota?

Hupmas, Surabaya-Meskipun episentrum penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018 ada di KPU Provinsi, namun KPU Surabaya sebagai salah satu dari 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur menggangap penting untuk terus melakukan koordinasi dan sosialisasi internal tentang Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan teknis terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
Rabu (23/08), memanfaatkan forum diskusi Reboan yang sudah menjadi tradisi di KPU Surabaya di setiap hari Rabu selama 6 tahun terakhir ini, Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha mengajak peserta untuk berdiskusi tentang “Pencalonan Pilgub:Apa Yang Dilakukan KPU Kabupaten/Kota?”
Diawal paparannya, Tian, demikian biasa disapa mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, setelah menerima DAK2, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi DPT Pemilihan Umum atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan. DAK2 tersebut berguna untuk menghitung persentase jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, persentase jumlah dukungan calon perseorangan antara 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. “Jadi sejak awal bakal calon perseorangan sudah mengetahui berapa jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan yang harus mereka penuhi,”paparnya.
Pria asli Malang ini juga menambahkan pemilih yang dapat memberikan dukungan adalah mereka yang berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun.
“Sesuai jadwal, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota akan mengumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan pada 9 sampai 22 November 2017. Sementara jadwal penyerahan syarat dukungan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Provinsi berlangsung pada 22 sampai 26 November 2017,”pungkasnya. (cha)