Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2019, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Bersama PPK

Hupmas, SURABAYA – Jumat (16/02/2018), bertempat di Hotel Singgasana Surabaya, KPU Surabaya mengundang seluruh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam acara Sosialisasi dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019. Undangan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Selain sosialisasi, dalam kesempatan itu pula turut dilakukan koordinasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tahapannya sendiri sudah dimulai sejak kemarin (15 Februari 2018). Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan bahwa koordinasi pemasangan APK penting dilakukan agar tidak terjadi persoalan atau kendala-kendala teknis yang terjadi saat pelaksanaan nantinya.
Mengingat tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019 sudah berjalan dan akan berakhir pada tanggal 8 Maret 2018 mendatang, maka dari itu KPU Surabaya menggelar sosialisasi dan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019 yang merupakan inti dari acara pada hari ini.
“Kami, KPU Surabaya, menindaklanjuti dan menetapkan bahwa mekanisme yang kami pakai dalam rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2019 sebagaimana yang telah diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2018 adalah dengan metode evaluasi,” pungkas Syamsi.
Metode evaluasi yang dilakukan adalah dari 5 (lima) PPK yang telah ada dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 selanjutnya akan dipilih 3 (tiga) orang untuk kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan pada Pemilu 2019. (azi/esar)