Pelayanan Pengurusan Pindah Memilih Di KPU Surabaya

Hupmas, SURABAYA – Sejak pagi (13/02/2019) KPU Surabaya telah melayani pengurusan pindah memilih yang dilakukan oleh warga. Pelayanan pengurusan pindah memilih untuk memastikan warga yang sudah terdaftar tidak kehilangan hak suaranya pada saat waktu pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Bagi warga yang hendak mengurus surat pindah memilih, harus datang sendiri ke KPU Surabaya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan menunjukkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Mayoritas warga yang mengurus A5 dikarenakan bekerja, sedang menempuh pendidikan atau ketika hari pemungutan suara sedang berada diluar domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah terdaftar.
Pelayanan pengurusan A5 di KPU Surabaya dibuka sampai dengan hari Minggu, tanggal 17 Februari 2019 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Informasi lebih lanjut terkait dengan pengurusan surat pindah memilih (Formulir A5) bisa menghubungi hotline layanan pindah pilih KPU Surabaya di Nomor: 08993337772 (Whatsapp). (guh/esar)