Pasca Putusan Bawaslu, 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Akan Diverifikasi

Hupmas, SURABAYA – Jumat pagi (26/01/2018), Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, bersama dengan Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menghadiri undangan Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam raker yang diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini, disebutkan bahwa akan dilakukan verifikasi terhadap 12 (dua belas) partai politik (parpol) pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya menentukan jumlah sampel yang akan diverifikasi. Sedangkan, untuk nama-nama yang menjadi sampel, ditentukan oleh parpol yang bersangkutan.
“Untuk jumlah keanggotaan partai politik di atas seribu, sampel yang akan diverifikasi adalah sebanyak 5%, dan untuk jumlah keanggotaan di bawah seribu, sampel yang akan diverifikasi adalah sebanyak 10%,” papar Eko Sasmito.
Nama-nama keanggotaan parpol yang menjadi sampel tersebut akan diverifikasi dengan didatangkan langsung di kantor parpol yang bersangkutan. (azi)