KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Pasca Putusan Bawaslu, 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Akan Diverifikasi

Terbit Tanggal 29 Januari 2018 17:28

Hupmas, SURABAYA – Jumat  pagi (26/01/2018), Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, bersama dengan Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menghadiri undangan Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam raker yang diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini, disebutkan bahwa akan dilakukan verifikasi terhadap 12 (dua belas) partai politik (parpol) pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya menentukan jumlah sampel yang akan diverifikasi. Sedangkan, untuk nama-nama yang menjadi sampel, ditentukan oleh parpol yang bersangkutan.

“Untuk jumlah keanggotaan partai politik di atas seribu, sampel yang akan diverifikasi adalah sebanyak 5%, dan untuk jumlah keanggotaan di bawah seribu, sampel yang akan diverifikasi adalah sebanyak 10%,” papar Eko Sasmito.

Nama-nama keanggotaan parpol yang menjadi sampel tersebut akan diverifikasi dengan didatangkan langsung di kantor parpol yang bersangkutan. (azi)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • PPKM, KPU Surabaya Terapkan Kebijakan WFH
  • KPU Surabaya Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media
  • KPU Serahkan Sertifikat dan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya 2020
  • KPU Surabaya Beri Ucapan Selamat Kepada Pemenang Lomba Fotografi
  • Pengumuman Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilwali Surabaya
  • Pengumuman Pemenang Lomba Fotografi Jurnalistik Pilwali Surabaya Tahun 2020
  • Antisipasi Potensi Sengketa, KPU Surabaya Lakukan Rakor Bersama PPK
  • Penjurian Lomba Fotografi KPU Kota Surabaya
  • KPU Surabaya Lepas Dua Mahasiswi Magang Dari Unair
  • Divisi Sosdiklih KPU Surabaya Sabet dua Penghargaan Dari KPU Jatim

RSS KPU RI


  • Sebuah galat telah terjadi, yang kemungkinan berarti umpan tersebut sedang anjlok. Coba lagi nanti.
KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya