KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

,

Menu
  • Profil
    • Profil Anggota KPU
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Wewenang
    • Close
  • Pemilu
    • Pemilu
      • Sejarah Pemilu
      • Kampanye
      • Daerah Pemilihan
    • Regulasi
      • Undang Undang
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU
      • Keputusan KPU Surabaya
      • Surat Edaran
    • Data Pemilu
      • Pemilu Legislatif
      • Pemilu Kepala Daerah
      • Pemilu Presiden
      • Surabaya Dalam Angka
    • Close
  • Konten
    • Berita
    • Artikel
    • Diskusi Reboan
    • Majalah HALOKPU
    • Program dan Kegiatan
    • Pengadaan Barang & Jasa
    • Agenda Even
    • Laporan Kegiatan
    • Close
  • Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi
    • Tabulasi Pelayanan Informasi
    • Formulir PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Close
  • Kontak
  • Pendaftaran Pemantau

Partai Garuda Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Kepengurusan

Terbit Tanggal 4 Januari 2018 17:48

Hupmas, SURABAYA – Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hal tersebut terbukti saat jajaran Komisioner beserta Sekretaris KPU Surabaya melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung kantor DPP Partai Garuda di Jl. Pagesangan III B No. 33, Surabaya.

Partai Garuda dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan nama Sekretaris yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekronik yang ditunjukkan pada saat itu. Selain itu, jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tidak sampai 30%.

Selama proses verifikasi berlangsWhatsApp Image 2018-01-04 at 13.56.46ung tadi, sempat terdapat salah pemahaman terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Pihak Partai Garuda menganggap bahwa pengurus perempuan yang ada sudah memenuhi syarat yaitu sejumlah 30%. Hal itu tidak dibenarkan karena keterwakilan perempuan yang dimaksud oleh pengurus DPC Partai Garuda tidak termasuk dalam nama-nama yang tertera dalam SK yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Pusat (DPP), sehingga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum mencapai jumlah syarat 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

“Komunikasi secara intensif perlu dilakukan antara pihak Partai Garuda dengan KPU Surabaya agar tidak ada kesulitan yang berarti pada masa perbaikan berlangsung, sehingga pada saat diverifkasi ulang nantinya dapat dinyatakan memenuhi syarat,” terang Divisi Teknis, Nurul Amalia, yang turut hadir pada saat verifikasi faktual tadi.

Masa perbaikan sendiri akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari mulai dari tanggal 13 – 26 Januari 2018 mendatang. Selain verifikasi faktual tingkat kepengurusan, saat ini tengah berlangsung pula verifikasi faktual keanggotaan yang sudah dimulai sejak tanggal 3 s.d. 8 Januari 2018. (azi/na)

Kalender Even


  • No Events

Tulisan Terbaru


  • Pengumuman KPU Surabaya Untuk Migrasi WEB KPU Surabaya
  • KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Zona Integritas
  • Apel Pagi Ingatkan Tingkatkan Kerjasama dan Kekompakan
  • Selamat Hari Santri 22 Oktober 2021
  • KPU Surabaya Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Gianyar, Bali
  • KPU Surabaya Adakan Rakor SPIP
  • KPU Surabaya Terima Audiensi DPD Partai Ummat Kota Surabaya
  • MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 ROBIUL AWAL 1443 H
  • Apel Pagi Sekretaris KPU Surabaya Ingatkan Kekompakan
  • SELAMAT HARI PARLEMEN INDONESIA 16 OKTOBER 2021

RSS KPU RI


KPU KOTA SURABAYA
Jl. Adityawarman 87
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242


☏ 031 - 5685973 | faximile
☎ 031 - 5681028
✉ [email protected]
  • Sitemap
  • Sitestats
  • Kontak
  • Webmaster
  • Faq
Copyright © 2019 KPU Kota Surabaya