Partai Garuda Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Kepengurusan

Hupmas, SURABAYA – Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hal tersebut terbukti saat jajaran Komisioner beserta Sekretaris KPU Surabaya melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung kantor DPP Partai Garuda di Jl. Pagesangan III B No. 33, Surabaya.
Partai Garuda dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan nama Sekretaris yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekronik yang ditunjukkan pada saat itu. Selain itu, jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tidak sampai 30%.
Selama proses verifikasi berlangsung tadi, sempat terdapat salah pemahaman terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Pihak Partai Garuda menganggap bahwa pengurus perempuan yang ada sudah memenuhi syarat yaitu sejumlah 30%. Hal itu tidak dibenarkan karena keterwakilan perempuan yang dimaksud oleh pengurus DPC Partai Garuda tidak termasuk dalam nama-nama yang tertera dalam SK yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Pusat (DPP), sehingga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum mencapai jumlah syarat 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.
“Komunikasi secara intensif perlu dilakukan antara pihak Partai Garuda dengan KPU Surabaya agar tidak ada kesulitan yang berarti pada masa perbaikan berlangsung, sehingga pada saat diverifkasi ulang nantinya dapat dinyatakan memenuhi syarat,” terang Divisi Teknis, Nurul Amalia, yang turut hadir pada saat verifikasi faktual tadi.
Masa perbaikan sendiri akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari mulai dari tanggal 13 – 26 Januari 2018 mendatang. Selain verifikasi faktual tingkat kepengurusan, saat ini tengah berlangsung pula verifikasi faktual keanggotaan yang sudah dimulai sejak tanggal 3 s.d. 8 Januari 2018. (azi/na)