Optimalkan Pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan

Hupmas, Surabaya-Rabu (30/08), Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Bertempat di Gedung Siola lantai 2 Jalan Tunjungan Surabaya, acara yang dihadiri oleh perwakilan BNN, KPU, Polrestabes, Polres Tanjung Perak, BPJS Kesehatan dan Perusahaan Daerah tersebut menghadirkan Adjun Rahmad, perwakilan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Moh. Suharto Wardoyo dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar lembaga pengguna dapat mengerti tata cara pemanfaatan hak akses data kependudukan untuk nantinya dapat memanfaatkan data kependudukan.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi yang digelar Dispendukcapil Kota Surabaya (Rabu, 30/08), Divisi Perencanaan dan Data KPU Surabaya, Robiyan Arifin yang turut hadir mengungkapkan bahwa dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, kepemilikan E-KTP sangat penting dalam menentukan seseorang itu masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Mengingat untuk bisa dicatat menjadi pemilih maka seseorang harus memiliki KTP elektronik.
“Salah satu syarat menjadi Pemilih adalah berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota,”ungkap Robi. (cha)